Larangan Potong Rambut dan Kuku Bagi yang Hendak Berkurban
Menjelang Idul Adha, 10 Dzulhijjah, umat Islam melaksanakan serangkaian ibadah. Yang berkesempatan naik haji, berada di Tanah Suci, Makkah dan Madinah. Namun, bagi yang lain mempersiapkan untuk melaksanakan kurban. Berikut di antara persoalan terkait dengan pelaksanaan berkurban.
Terkadang masih ditanyakan apakah larangan memotong kuku dan rambut adalah bagi yang berqurban atau hewannya? Secara jelas adalah orang yang berkurban, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi:
ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻭاﻟﻤﺮاﺩ ﺑﺎﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﺃﺧﺬ اﻟﻈﻔﺮ ﻭاﻟﺸﻌﺮ اﻟﻨﻬﻰ ﻋﻦ ﺇﺯاﻟﺔ اﻟﻈﻔﺮ
ﺑﻘﻠﻢ ﺃﻭﻛﺴﺮ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﻭاﻟﻤﻨﻊ ﻣﻦ ﺇﺯاﻟﺔ اﻟﺸﻌﺮ ﺑﺤﻠﻖ ﺃﻭ ﺗﻘﺼﻴﺮ ﺃﻭ ﻧﺘﻒ
ﺃﻭ ﺇﺣﺮاﻕ ﺃﻭ ﺃﺧﺬﻩ ﺑﻨﻮﺭﺓ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻭﺳﻮاء ﺷﻌﺮ اﻹﺑﻂ ﻭاﻟﺸﺎﺭﺏ ﻭ
اﻟﻌﺎﻧﺔ ﻭاﻟﺮﺃﺱ ﻭﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺷﻌﻮﺭ ﺑﺪﻧﻪ
"Ulama Syafi'iyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku dengan dipotong atau dipecahkan. Larangan menghilangkan rambut adalah dengan digundul, digunting, dicabut, dibakar atau menggunakan kapur.
Baik bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala dan semua rambut di tubuhnya"
قَالَ أَصْحَابُنَا وَالْحِكْمَةُ فِي النَّهْيِ أَنْ يَبْقَى كَامِلَ الْأَجْزَاءِ لِيُعْتِقَ مِنَ النَّارِ
Ulama Syafi'iyah berkata: Hikmah larangan memotong rambut dan kuku adalah supaya tetap utuh sekujur tubuh dibebaskan dari neraka (Imam Nawawi, Syarah Muslim 13/139)
Haram atau Makruh?
Dalam hal memotong rambut atau kuku bagi yang ingin menyembelih Kurban ada beberapa pendapat yang disampaikan oleh Imam An-Nawawi:
ﻓﻘﺎﻝ ﺳﻌﻴﺪ ﺑﻦ اﻟﻤﺴﻴﺐ ﻭﺭﺑﻴﻌﺔ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ ﻭﺩاﻭﺩ ﻭﺑﻌﺾ ﺃﺻﺤﺎﺏ
اﻟﺸﺎﻓﻌﻰ ﺃﻧﻪ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﺧﺬ ﺷﺊ ﻣﻦ ﺷﻌﺮﻩ ﻭﺃﻇﻔﺎﺭﻩ ﺣﺘﻰ ﻳﻀﺤﻲ ﻓﻲ
ﻭﻗﺖ اﻷﺿﺤﻴﺔ
Sa'id bin Musayyab, Rabiah, Ahmad, Ishaaq, Dawud dan sebagian Syafi'iyah mengatakan haram memotong rambut dan kuku sampai orang tersebut menyembelih Kurban saat waktunya Kurban
ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻫﻮ ﻣﻜﺮﻭﻩ ﻛﺮاﻫﺔ ﺗﻨﺰﻳﻪ ﻭﻟﻴﺲ ﺑﺤﺮاﻡ
Syafi'i dan para muridnya mengatakan makruh tanzih, bukan haram
ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻻﻳﻜﺮﻩ
Abu Hanifah berkata: Tidak makruh
ﻭﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﻓﻰ ﺭﻭاﻳﺔ ﻻﻳﻜﺮﻩ ﻭﻓﻲ ﺭﻭاﻳﺔ ﻳﻜﺮﻩ ﻭﻓﻲ ﺭﻭاﻳﺔ ﻳﺤﺮﻡ ﻓﻲ
اﻟﺘﻄﻮﻉ ﺩﻭﻥ اﻟﻮاﺟﺐ
Malik memiliki 2 pendapat, makruh dan tidak makruh. Dalam riwayat lain haram dalam kurban sunah bukan kurban wajib (Syarah Muslim 13/138)
sumber: mediasantri.
Advertisement