Larangan Operasi Truk saat Lebaran Juga Berlaku untuk Transportasi Laut
Kupang: Larangan kendaraan berat yang sudah tak boleh beroperasi sejak sebelum Lebaran ini tampaknya akan diperpanjang. Tujuannya, agar tidak menambah kemacetan yang mungkin terjadi pasa arus balik Lebaran 2017, yang diprediksi puncaknya Jumat (30/6) malam.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengimbau pengusaha dan operator truk angkutan barang agar baru mengoperasikan kendaraan beratnya pada Senin (3/7).
Namun, di Nusa Tenggara imbauan itu tak hanya untuk transportasi darat saja, melainkan juga mode transportasi laut.
“Selama ini muatan truk angkutan barang di kapal, dari dan ke berbagai daerah di NTT cenderung lebih berat tonasenya, sehingga berdampak pada angkut kapal feri," terang Kepala Dinas Perhubungan Nusa Tenggara Timur Richard Djami di Kupang, Kamis (30/6).
Oleh sebab itu Ia menilai, waktu angkut mereka perlu dibatasi. Jika kendaraan berat mulai ikut naik kapal hari ini, penumpang feri akan terganggu. Apalagi, kapal feri yang beroperasi di NTT rawan dengan cuaca yang buruk, seperti gelombang tinggi.
Itu artinya, muatan tidak boleh melebihi kapasitas. Richard juga menambahkan, sudah ada komitmen antara pemilik, pengelola dan pengendali mode transportasi angkutan laut di NTT, untuk lebih memprioritaskan penumpang ketimbang angkutan barang, termasuk truk.
"Barang-barang muatan seperti itu akan diangkut pada pelayaran berikutnya ketika kepadatan penumpang telah normal kembali," katanya.
Pengawasan ketat akan diterapkan, lantaran selama ini banyak kapal yang tetap diberangkatkan meskipun mengangkut penumpang yang melebihi kapasitas. "Jika ada kapal dan petugas lapangan yang sengaja memuat barang dan penumpang melibihi kapasitas, akan diberikan sanksi," kata Richard menegaskan.
Sanksi itu berupa pencabutan izin operasi bagi kapal, atau hukuman sesuai aturan yang berlaku bagi petugas lapangan. (trs)