Larangan Nyaleg Eks-Napi Korupsi, KPU Jatim Lakukan Hal Ini
Menyusul terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2018, tentang larangan eks-narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Pemilu 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur dan Kota Surabaya pun mengambil sikap.
Di hari pertama pembukaan pendaftaran Bacaleg ini, Rabu, 4 Juli 2018, Komisioner KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Data, Choirul Anam, mengatakan PKPU itu sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Sudah kita sosialisasikan, karena itu kan yang disahkan oleh Kemenkumham, itu kan berupa fungsi, artinya kalau kemarin itu penjaringannya di KPU, sekarang sampai di internal partai itu pun sudah tidak boleh mengajukan napi," kata Anam, saat dihubungi ngopibareng.id.
Anam mengatakan kini partai politik harus menambahkan form pakta integritas, bahwa partai tersebut sudah tidak mengajukan lagi eks napi yang terlibat tindak korupsi, pengedaran narkoba, dan kejahatan seksual pada anak. Hal itu sesuai dengan pasal 7 ayat 1 huruf h.
"Antisipasinya ya yang pertama bacaleg itu harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari pihak aparat kepolisian, dan juga surat keputusan dari pengadilan," kata Anam.
Tak sampai di situ, KPU Jatim juga melakukan langkah-langkah lain untuk mengetahui track record para bakal calon legislatif itu. Di antaranya yakni Sistem Informasi Pencalonan (Silon)
"Yang paling bisa dioptimalkan ya masukan dan partisipasi masyarakat, jadi kita kan punya Silon, itu nanti akan kita upload kita publish data Bacaleg, harapannya masyarakat bisa memberikan masukan kalau memang masih ditemukan eks-napi koruptor yang kemudian masih nyaleg," kata dia.
Dan yang pailing diharapkan, kata Anam adalah peran media, karena selain sosialisasi, media juga ikut memantau dan mengawasi apabila ditemukan kejanggalan dalam pencalonan Bacaleg tersebut.
"Empat hal itu yang kita lakukan," kata Anam.
Hal senada juga dikatakan Komisioner KPU Surabaya, Divisi Teknis, Nurul Amalia. Pihaknya akan menjalankan sepenuhnya aturan yang dibuat oleh KPU RI itu.
"KPU bekerja berdasarkan aturan yang telah ditetapkan yakni PKPU," ujar Nurul, Selasa, 4 Juli 2018
Pendaftaran caleg sendiri, sudah mulai dibuka per hari ini, Selasa 4 hingga 17 Juli 2018 mendatang. (frd)