Larangan Mudik, Stasiun Malang Sepi Penumpang
Larangan mudik sudah diberlakukan sejak Kamis 6 Mei 2021. Penyekatan dilakukan di beberapa titik transportasi, salah satunya di Stasiun Malang Kota Baru. Manajer Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, sejak larangan mudik diberlakukan pihaknya sudah mengoperasikan kereta api jarak jauh non-mudik.
“Sejauh ini baru ada 45 penumpang untuk kereta api jarak jauh non-mudik di Stasiun Malang,” ujarnya, pada Jumat 7 Mei 2021.
Luqman mengatakan, Stasiun Malang Kota Baru pihaknya mengoperasikan sebanyak dua kereta api jarak jauh yaitu KA Gajayana relasi Malang-Gambir dan KA Tawangalun relasi Malang-Banyuwangi.
“Jadi kereta non-mudik itu adalah untuk orang-orang yang memiliki keperluan khusus semisal untuk kebutuhan kerja, mengunjungi keluarganya yang sakit atau meninggal dan harus disertai surat keterangan,” katanya.
Di dalam stasiun, ujar Luqman, pihaknya juga sudah menyiapkan meja verifikasi untuk memeriksa surat keterangan dari calon penumpang KA jarak jauh. “Itu ada verifikasi data adalah untuk penumpang jarak jauh itu. Misal ada alasan untuk tugas ya itu diverifikasi oleh petugas kami. Kalau gak ada dokumennya ya gak boleh naik kereta,” jelasnya.
Sejauh ini, ada beberapa penumpang yang membatalkan tiket keretanya karena tidak melampirkan surat keterangan. Namun, Luqman tidak menyebutkan secara detil jumlahnya. "Dari laporan memang ada beberapa, persisnya belum. Penumpang tidak bawa surat sehingga mereka membatalkan. Rata rata tujuan Jogja, Cirebon juga Jakarta," katanya.
Adanya kebijakan larangan mudik ini, jumlah penumpang yang menggunakan jasa transportasi kereta api cenderung menurun. “Padahal rata-rata keberangkatan 200 sampai 300-an untuk jarak jauh. Kalau sama lokal bisa seribuan,” ujarnya.
Advertisement