Ada Larangan Mudik, PT KAI Daop 8 Belum Jualan Tiket Lebaran
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengumumkan pemberlakuan larangan mudik Lebaran sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Larangan ini mulai 6-17 Mei 2021. Selama kurun waktu tersebut, layanan transportasi massal tidak boleh melayani penumpang.
"Terkait operasional perjalanan kereta api pada momen tersebut, PT KAI masih menunggu Surat Edaran dari Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif pada Minggu 4 April 2021.
PT KAI Daop 8 Surabaya hingga saat ini belum menjual tiket ketika menjelang hingga momen Lebaran. Pihaknya memilih bersabar menunggu Surat Edaran resmi dari Kemenhub RI.
"Ya, kami belum menjual tiket kereta untuk Lebaran. Baik kereta lokal maupun jarak jauh dari Stasiun Kota Malang," terang Luqman Arif.
Jika nanti pihaknya sudah menerima Surat Edaran resmi dari Kemenhub RI, secepatnya PT KAI Daop 8 Surabaya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk bisa bersinergi menjalakan kebijakan larangan mudik tersebut.
Di sisi lain, lanjut Luqman, pergerakan massa di momen libur Hari Raya Paskah pada Jumat hingga Minggu ini terpantau tidak terlalu ramai. Mayoritas penumpang kereta api hanya untuk perjalanan KA Lokal.
"Sama seperti hari biasanya, tidak ada kenaikan volume penumpang secara signifikan. Jumlahnya sekitar 2.500-an penumpang. Mayoritas itu penumpang lokal," ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah melarang mudik Lebaran sepekan sebelum Lebaran hingga sesudahnya. Aturan ini berlaku bagi ASN, TNI, Polri, karyawan swasta, dan lapisan masyarakat. Mereka diimbau tidak melakukan pergerakan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak. Aturan-aturan lebih rinci terkait larangan mudik tersebut sedang digodok oleh kementerian atau lembaga terkait.