Larangan Mudik, Polisi Lakukan Penyekatan di Akses Masuk Kediri
Polres Kediri akan melakukan penyekatan di beberapa titik untuk mengurangi mobilitas masyarakat saat masa mudik lebaran 6 hingga 17 Mei mendatang.
Kasatlantas Polres Kediri AKP Bobby Mohammad Zulfikar mengatakan check point atau pemeriksaan akan dilakukan di perbatasan Kabupaten Kediri antara lain di Wates, Mengkreng, Kandangan, Kras dan Badas. Masyarakat yang berniat mudik dan melintasi jalur-jalur tersebut akan diminta putar balik ke daerah asal.
Bobby menyebut, sesuai petunjuk Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta melalui Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman, penyekatan dilaksanakan berdasarkan rayonisasi.
Wilayah Kediri masuk dalam Rayon 4 yang meliputi Polres Kediri, Polres Blitar, Polres Tulungagung, Polres Jombang, Polres Nganjuk, Polres Blitar Kota, dan Polres Kediri Kota.
Penyekatan menurut rayonisasi misalnya kendaraan dari rayon 1 (Surabaya), jika bertujuan mudik maka tidak diperkenankan masuk ke rayon 4 pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Sedangkan kendaraan yang melintas antar kota dalam satu rayon masih diperbolehkan.
Menurut Bobby, kendaraan yang diizinkan untuk melalui antar rayon meliputi ambulance, kendaraan pengangkut sembako, BBM, masyarakat yang punya keperluan takziah, dan kendaraan membawa ibu hamil yang akan melahirkan.
Selain itu perjalanan dalam rangka dinas masih diperkenakan asalkan membawa surat keterangan dari instansinya. Petugas akan memeriksa identitas pengendara dan tujuan melakukan perjalanan, jika berencana mudik maka diminta putar balik kembali ke daerah asal.
Untuk memastikan pelaksanaan penyekatan berjalan lancar, Polres Kediri telah menggelar Operasi Keselamatan mulai 12 hingga 25 April 2021 yang tujuannya sosialisasi protokol kesehatan dan larangan mudik 6 hingga 17 Mei mendatang.