Mudik di Tapal Kuda, Bondowoso Izinkan Bepergian dalam Aglomerasi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso Jawa Timur sudah memutuskan melarang masyarakat tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagaimana Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Namun, pemkab masih memperbolehkan masyarakat Bondowoso bepergian ke daerah atau kabupaten tetangga yang saling terhubung atau masuk wilayah aglomerasi Tapal Kuda.
Juru bicara larangan mudik lebaran Satgas Covid-19 Bondowoso, Mohammad Imron, Rabu 28 April 2021 mengatakan, Bondowoso masuk wilayah Aglomerasi Tapal Kuda Jawa Timur wilayah Timur. Yakni, Jember, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi.
Karena itu, pemkab memberikan kelonggaran kepada masyarakat Bondowoso pergi ke kabupaten tetangga dalam wilayah Aglomerasi. ”Sehingga, masyarakat Bondowoso boleh pergi ke Jember atau Situbondo selama larangan mudik lebaran,” katanya.
Namun, menurut Imron, masyarakat yang pergi ke kabupaten tetangga dalam wilayah Aglomerasi tetap menjalani pemeriksaan di pos-pos perbatasan. Hanya saja, pemeriksaan tidak dilakukan seketat di pos penyekatan perbatasan di luar wilayah Aglomerasi. ”Masyarakat Bondowoso yang pergi ke kabupaten tetangga dalam wilayah Aglomerasi akan ditanya keperluannya apa dan juga menyertakan surat bebas Covid-19. Sedangkan, pemudik atau pengendara dari luar wilayah aglomerasi menjalani pemeriksaan ketat di pos penyekatan perbatasan oleh Satgas Covid-19,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Wabup Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat menegaskan, Satgas Covid-19 tidak hanya melakukan penyekatan di pos-pos perbatasan bagi pemudik masuk maupun keluar Bondowoso yang nekat mudik lebaran. Satgas Covid-19 siap melakukan rapid test antigen terhadap pemudik di pos penyekatan jalan perbatasan selama larangan mudik pada 6 – 17 Mei 2021. Ini sebagai upaya pemkab mencegah penyebaran Covid-19 dan menjaga Bondowoso agar tetap zona hijau Covid-19.
Advertisement