Larangan Mudik, Dishub Kota Malang Diminta Tak Siapkan Bus Gratis
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) telah melarang kegiatan mudik lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang sendiri masih menunggu petunjuk teknis dari Dishub Provinsi Jawa Timur sebagai institusi di atasnya.
"Untuk teknisnya, kami memang masih menunggu dari pihak Provinsi Jatim," ujar Dishub Kota Malang, Heru Mulyono pada Minggu 28 Maret 2021.
Untuk saat ini kata Heru, secara resmi pihaknya sudah menerima perintah dari Dishub Provinsi Jawa Timur untuk tidak menyediakan moda transportasi gratis pada saat momen mudik lebaran 2021, nanti. "Dishub Provinsi Jatim juga telah mengeluarkan surat. Di mana dalam surat itu menyebutkan, meniadakan moda mudik gratis," katanya.
Sementara, untuk teknis pelarangan mudik lebaran 2021, sendiri ujar Heru, masih belum ada prosedur dari pihak Dishub Provinsi Jawa Timur.
Namun, ujar Heru, ketika nanti petunjuk teknis sudah turun Dishub Kota Malang siap melaksanakan langkah-langkah pembatasan aktivitas pergerakan warga. "Apalagi saat ini masih dalam masa pandemi Covid 19. Serta mengurangi adanya pergerakan dari dalam daerah hingga luar kota di masa libur lebaran nanti," ujarnya.
Untuk diketahui larangan mudik Lebaran diberlakukan sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri berlangsung tepatnya mulai 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu, pegawai negeri, karyawan swasta, dan semua masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak. Aturan-aturan lebih rinci terkait larangan mudik tersebut sedang digodok oleh lembaga terkait.