Larangan Mudik, Jumlah Penumpang Kereta Daop 8 Anjlok
Pemberlakuan larangan mudik yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sangat terlihat dampaknya. Salah satunya terhadap jumlah penumpang (KAI) untuk PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 Surabaya. Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 Surabaya mencatat terjadinya penurunan jumlah penumpang baik untuk perjalanan lokal maupun luar kota.
Berdasar pengamatan di Stasiun Gubeng, hari ini 7 Mei 2021, suasana tampak sangat sepi dibanding hari-hari sebelumnya yang selalu tampak kepadatan. Kursi-kursi tunggu pun banyak yang kosong, kemudian tidak ada antrean saat pemeriksaan GeNose C19.
Loket penjualan tiket kereta api, maupun customer service pun tampak begitu sepi.
"Memang ada penurunan karena angkutan nonmudik. Untuk seluruh daerah biasanya 7 ribuan, sekarang sekitar 5 ribuan," kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif saat ditemui di Stasiun Gubeng, Surabaya, Jumat 7 Mei 2021.
Walau terjadi penurunan, kata Luqman, PT KAI Daop 8 tetap mengoperasikan kereta api jarak jauh, menengah, dan dekat secara normal tanpa ada pengurangan gerbong kereta.
Karena kereta api non mudik, ditetapkan aturan bahwa penumpang yang boleh menggunakan jasa kereta api hanya untuk kepentingan kerja, mengunjungi orang sakit/ibu hamil/melayat ke orang meninggal dunia, dan kepentingan berobat.
"KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," jelasnya.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Nantinya, petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegas Luqman.
Sementara untuk kereta api lokal dilakukan pembatasan operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Dengan aturan yang sama, hanya tidak diwajibkan melakukan skrining Covid-19.