Larangan Mudik, Begini Skema Pembatasan Penerbangan
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020, yang mengatur transportasi selama Idul Fitri di tengah pandemi. Kemenhub kemudian menjelaskan pembatasan yang akan dialami oleh transportasi udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebut jika pembatasan penerbangan diterapkan pada wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan daerah zona merah yang berlaku sejak 24 April hingga 31 Mei 2020.
Penerbangan dikecualikan untuk transportasi yang digunakan pimpinan lembaga tinggi Indonesia dan tamu kenegaraan, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Peraturan juga tak berlaku untuk penerbangan yang bertujuan memulangkan warga negara Indonesia dan asing, penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasi kargo dan yang seizin Dirjen Perhubungan Udara.
Dilansir dari Antaranews, ia menambahkan jika bandara dan pelayanan navigasi penerbangan akan tetap buka. Peraturan tak berdampak pada penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia yang melaksanakan prosedur kesehatan covid-19.
Selain itu, maskapai wajib melayani permintaan refund dari penumpang dengan ketenuan yang berlaku, dalam bentuk reschedule atau reroute tanpa tambahan biaya.
Maskapai juga wajib memberikan voucher tiket dengan nilai yang sama dengan yang dibeli penumpang, serta bisa digunakan kembali dalam jangka waktu satu tahun, dan bisa diperpanjang satu kali.