Larangan Media Masa dan Media Sosial pada Masa Tenang Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 mulai Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024.
Dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 1, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Aturan tersebut menetapkan, masa tenang berlangsung H-3 sampai H-1 pemungutan suara 2024 yang digelar Rabu, 14 Februari 2024.
Selama masa tenang Pemilu 2024, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pelaksana sampai tim kampanye, media massa, serta lembaga survei.
Berikut poin-poin larangan untuk media, baik media mainstream maupun media sosial.
Advertisement