Home Nasional Politik dan Pemerintahan

Larangan Media Masa dan Media Sosial pada Masa Tenang Pemilu 2024

Politik dan Pemerintahan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 mulai Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024. (Foto: Infografis)
Masa Tenang
Like

Advertisement

Witanto

Komentar

Advertisement

Title