Larangan Jual Baju Bekas Impor Thrifting Picu Protes
Pemerintah melarang impor baju bekas atau thrifting. Langkah tegas dilakukan degan memusnahkan jutaan baju bekas. Aturan tersebut diprotes pedagang dan juga pelanggan thrifting.
Aturan Larangan Impor Baju Bekas
Larangan mengimpor baju bekas muncul dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Pada pasal 2 ayat 3 disebut bahwa barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM serta buruk untuk kesehatan penggunanya.
Presiden Joko Widodo sendiri telah meminta agar aparat mencari dan memberantas perdagangan baju bekas impor.
"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu," kata Jokowi, pada 15 Maret 2023, dilansir dari CNN Indonesia.
Selain itu, Bareskrim Polri sudah bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan untuk menindak praktik penjualan pakaian bekas impor alias thrifting.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UMKM RI) Teten Masduki juga sudah memiliki jadwal untuk memusnahka jutaan baju bekas impor bernilai Rp10 miliar di Mojokerto.
Gelombang Protes
Namun aturan ini juga memicu protes. Perdagang baju bekas di Blok M Square keberatan dengan larangan itu. Aktivitas thrifting juga menjadi roda penggerak perekonomian usai COVID-19.
Namun bila tetap dilarang, pedagang Blok M meminta ada solusi dari pemerintah.
"Misalnya pemerintah kasih peluang dagang baju lokal gitu, kasih modal, dan harganya juga murah, dengan hitungan sekian, itu kan membantu dan kita mau," kata Andriani, kepada Kompas, dikutip Jumat 17 Maret 2023. Menurutnya aktivitas thrifting juga ramai di sejumlah wilayah di luar Jakarta.
Protes juga muncul dari pelanggan baju bekas impor. Politisi Senayan Adian Napitupulu mempertanyakan kebijakan itu.
"Gue dilantik menjadi anggota DPR dengan jas bekas yang gue beli di Gedebage. Apa hubungannya gitu ya? (bisnis thrifting dilarang). Kalau misalnya ada masalah pajak, ya tagih pajak," kata Adian, pada Kamis 16 Maret 2023.
Menurutnya, untuk mengatasi dampak buruk thrifting pada UMKM, maka strategi yang diambil bukan dengan melarang penjualan baju bekas impor. Namun dengan membina dan memperkuat UMKM.
Adian bahkan meminta pemerintah mengevaluasi kinerja Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri UMKM Teten Masduki. Sebab, politisi PDIP ini menilai, mereka justru mengkambing hitamkan thrifting dibalik kinerja yang tak maksimal.