FIFA Larang Gas Air Mata, Ini Respons Kapolda Jatim
Penembakan gas air mata oleh personel kepolisian terhadap suporter Aremania di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang menjadi sorotan. Sebab federasi sepak bola dunia FIFA dalam aturannya melarang penggunaan gas air mata dalam proses penanganan massa di stadion.
Dalam regulasi FIFA Stadium Safety and Security Pasal 19 dijelaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
Terkait hal ini, Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Nico Afinta mengatakan bahwa penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan sudah melewati beberapa prosedur terdahulu.
“Sebelum menembakkan gas air mata itu dilakukan imbauan terlebih dahulu. Sampai dilakukan perlawanan dan pemukulan terhadap petugas keamanan,” ujarnya pada Minggu, 2 Oktober 2022.
Apalagi, kata Nico, turunnya suporter Aremania ke lapangan juga membahayakan keselamatan dari ofisial maupun pemain dari Arema FC dan Persebaya Surabaya.
“Kalau semua mematuhi aturan maka kami akan berlaku dengan baik,” katanya.
Untuk diketahui, pasca laga derby Jatim antara tim tuan rumah Arema FC versus Persebaya Surabaya yang dimenangkan Bajul Ijo dengan skor 3-2 menimbulkan kerusuhan antara suporter dengan polisi.
“Dalam proses pencegahan, maka dikeluarkan gas air mata karena ada aksi anarkistis,” ujarnya.
Apa pun alasan Kapolda, penggunaan gas air mata jelas-jelas melanggar regulasi FIFA dalam pengamanan pertandingan sepak bola. Maka itu, besar kemungkinan asosiasi sepak bola dunia itu akan menjatuhkan sanksi berat kepada Arema FC.
Advertisement