Larangan Ekspor CPO Dicabut, Beli Minyak Goreng Curah Pakai KTP
Pemerintah mencabut larangan ekspor CPO per 23 Mei 2022. Namun sejumlah aturan tetap dilakukan untuk menjaga pasokan minyak goreng dengan harga terjangkau, bisa diakses pembeli.
Wajib DMO Minyak Goreng
Meski pemerintah akan mencabut larangan ekspor CPO, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan jika aturan domestic market obligation oleh Kementerian Perdagangan dan domestic price obligation yang mengacu pada kajian BPKP, tetap berlaku.
Jumlah Domestic Market Obligation (DMO) dijaga pada jumlah 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng pasokan dan sebagai cadangan sebesar 2 juta ton. Artinya, perusahaan pengeskpor minyak goreng harus memenuhi DMO untuk dijual di dalam negeri, sebelum mengirim ke pasar luar negeri.
“Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO. DMO akan atau harus dipenuhi masing-masing produsen, serta mekanisme untuk memproduksi, dan mendistribusikan minyak goreng kemasan rakyat secara merata dan tepat sasaran,” ujar Menko Airlangga, dikutip dari Antara, Jumat 20 Mei 2022.
Sanksi Bagi Industri
Ia menegaskan produsen yang tidak mau menerapkan DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.
Pemerintah juga akan terus memantau pasokan dan pendistribusian minyak goreng sehingga target pembelian bisa tepat sasaran. “Ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian atau sering disebut dengan sistem SIMIRAH,” tuturnya.
Beli Minyak Goreng Pakai KTP
Upaya lain untuk menjaga stok minyak goreng aman, adalah dengan menggunakan sistem pembelian minyak goreng curah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP,” katanya.
Adapun untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, pemerintah akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan dan pengendalian harga yang secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan.
Sedangkan untuk menjamin pembelian TBS dari petani dengan harga yang wajar akan ditetapkan peraturan yang melibatkan pemerintah daerah. “Dan tentunya bagi para perusahaan ini diharap agar bisa membeli CPO ataupun perusahaan CPO membeli TBS dari petani pada tingkat harga yang wajar,” kata Menko Airlangga.
Pantauan Ngopibareng.id, pedagang minyak goreng curah di wilayah Kabupaten Malang, sudah meminta pembelinya untuk membawa KTP. Harga minyak goreng curah dijual Rp14 ribu per liter dengan maksimal pembelian per orang sebanyak dua liter. "Boleh beli tapi bawa KTP, maksimal dua liter. Kalau beli minyak goreng curah, membawa tempat minyak sendiri," kata Mita, ibu rumah tangga di Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jumat 20 Mei 2022.
Advertisement