Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Uji Nyali Presiden Jokowi
Presiden Jokowi mengumumkan larangan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO) dan minyak goreng yang akan mulai digalakkan pada Kamis, 28 April 2022. Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan minyak goreng di Indonesia.
Namun, kebijakan ini justru menuai banyak respons negatif. Beberapa ahli berpendapat bahwa alih-alih mengatasi masalah, kebijakan ini justru akan menimbulkan masalah dan kerugian baru bagi perekonomian Indonesia.
Ekonom Rizal Ramli menilai kebijakan pemerintah melarang ekspor CPO dan minyak goreng dilematik. Bak buah simalakama, dimakan bapak mati, tidak dimakan ibu yang mati.
"Jangan sampai kebijakan larangan ekspor CPO dan minyak goreng, nasibnya sama dengan larangan ekspor batu bara hanya berumur sepekan, kemudian dibatalkan menyusul ancaman dari beberapa negara dan bisikan dari pengusaha batu bara yang juga penguasa," ucapnya.
"Larangan ekspor CPO dan minyak goreng dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, bisa diterima. Saya khawatir keputusan ini reaktif dan sebagai upaya untuk menaikkan pamor pemerintahan Jokowi yang babak belur," sambung Rizal Ramli.
Setelah Presiden Jokowi mengumumkan larangan ekspor CPO dan minyak goreng, lanjut Rizal Ramli, sekarang ada ancaman produsen akan menghentikan memproduksi minyak goreng curah, yang banyak dikonsumsi masyarakat bawah.
"Ini tantangan buat Jokowi, punya nyali untuk menghadapi ancaman cukong minyak goreng tersebut," kata mantan Menko Ekonomi di era Presiden ke-4 RI KH Abdur Rahman Wahid serta mantan Menteri Kemaritiman Kabinet Kerja.
Saat ini, harga minyak goreng di pasaran mencapai Rp 25.000 per liter. Kenaikan harga minyak goreng ini sebetulnya sudah terjadi sejak akhir 2021 lalu.