Larangan dan Sanksi Selama Masa Tenang Pilkada 2024
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segera memasuki masa tenang selama tiga hari ke depan, dimulai Minggu sampai Selasa, 24-26 November 2024. Coblosan digelar Rabu, 27 November mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur larangan selama masa tenang. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, dijelaskan tentang masa tenang pemilu. Masa tenang pemilu adalah periode di mana semua kegiatan atau aktivitas kampanye dilarang, baik dari peserta, tim sukses, maupun pelaksana pemilu.
Adapun aturan mengenai larangan yang berlaku selama masa tenang Pilkada diatur dalam peraturan KPU No. 13 Tahun 2024, yakni:
Melakukan aktivitas kampanye.
Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk golput.
Memberikan imbalan kepada masyarakat untuk memilih pasangan calon DPR, DPD dan DPRD.
Menjanjikan imbalan untuk memilih partai politik peserta Pemilu.
Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan dan/atau rekam jejak peserta Pemilu.
Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu.
Menggelar pertemuan terbatas dan mengadakan pertemuan tatap muka.
Menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum.
Memasang alat peraga di tempat umum.
Menggunakan media sosial untuk kampanye.
Menggelar debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon.
Sanksi
Pidana penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp48 juta, jika menjanjikan atau memberi imbalan kepada pemilih.
Pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta, jika mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat.