Larangan BPOM, Alfamart di Malang Tarik Kinder Joy dari Pasaran
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang sementara waktu peredaran produk makanan dengan merk Kinder Joy mulai 11 April 2022, lalu. Penyebabnya, produk makanan tersebut diduga telah tercemar oleh bakteri Salmonella.
Corporate Communication Regional Manager Alfamart, Faruk Asrori mengatakan bahwa seluruh gerai Alfamart sudah melakukan penarikan produk telur cokelat Kinder Joy dari display toko sejak 12 April 2022.
"Karena ini kebijaksanaan nasional yang artinya perintah atau instruksi, di Malang pun sementara menarik semua (Produk Kinder Joy)," ujarnya, pada Kamis 14 April 2022.
Di Malang Raya sendiri, ujar Faruk, ada sekitar 100 outlet Alfamart. Seluruh gerai sudah mengosongkan rak tokonya dari produk Kinder Joy. Produk tersebut sudah disimpan dalam gudang masing-masing untuk sementara waktu.
"Kalau jumlah berapanya saya gak hafal. Ya intinya ribuan produk itu lah semuanya di tarik," katanya.
Penyimpanan di dalam gudang masing-masing outlet Alfamart tersebut dilakukan sembari menunggu keputusan produsen terkait kebijakan lebih lanjut mengenai Kinder Joy.
"Kalau produsen misalnya memerintahkan dimusnahkan ya dimusnahkan. Kalau di ambil produsen ya diambil, kan itu milik mereka," ujarnya.
Sebelum Indonesia ada sepuluh negara yang terlebih dahulu menarik produk Kinder Joy. Kesepuluh negara tersebut yaitu Belgia, Inggris, Irlandia, Perancis, Jerman, Belanda, Swedia, Amerika Serikat, Spanyol dan Singapura.
Advertisement