Larangan Berjualan Trompet, Banyak Pedagang yang Belum Tahu
Pemkot Surabaya telah melarang penjualan trompet, terutama yang terbuat dari karton. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyebaran Covid-19, seperti diketahui hingga saat ini Kota Surabaya masih berstatus PPKM level 1.
Meski demikian, masih ditemukan satu dua orang pedagang yang menjual trompet. Mereka pun mengaku tak tahu mengenai adanya larangan tersebut.
Seperti dikatakan salah satu pedagang trompet karton di sekitar Jalan Kapasari, Herman, mengatakan, trompet yang dijual adalah titipan dan ia tidak membuat sendiri. Selain trompet juga dijual aksesoris lainnya seperti topi.
Menurutnya, penjualan trompet karton cukup diminati dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Satu buah trompet dibanderol dengan harga Rp10 ribu, bila ditambah topi menjadi Rp15 ribu.
"Penjualan lumayan, ada pesanan juga dari pihak hotel sekitar 50 biji trompet. Ini saya dititipi pembuat trompet dari daerah Bratang Gede," terangnya.
Ia pun memprediksi penjualan trompet akan ramai pada malam tahun baru nanti, atau tepatnya tanggal 31 Desember 2022 mendatang.
Ketika ditanya mengenai larangan menjual trompet karton. Herman mengaku tak tahu soal aturan tersebut karena ia hanya dititipi.
"Sayakan sebenarnya tukang tambal ban, lalu dititipi ini (trompet) untuk dijual. Soal aturan saya kurang tahu," kata Herman.
Tak jauh berbeda, Ova pedagang petasan dan trompet plastik juga mengatakan hal senada. Sudah hampir satu minggu ini dagangannya diburu oleh pembeli.
"Mulai ramai hari ini, tapi paling ramai pas H-1 dan malam tahun baru nanti," ungkap pedagang di sekitar Jalan Kapas Krampung tersebut.
Ia mengungkapkan, adanya pedagang trompet karena adanya pembeli yang menginginkan. Ia pun juga tak mengetahui adanya larangan soal penjualan trompet. "Belum tau kalau ada larangan," imbuhnya.
Sementara untuk penjualan petasan, kata Ova, baru akan ramai sekitar tiga hari menjelang tahun baru. "Kalau ramai pas malam tahun baru. Kalau petasan selama tidak hujan ya ramai, tapi kalau hujan ya tidak tau lagi," tambahnya.
Lebih lanjut Ova mengatakan, untuk penjualan petasan, ia sudah mengantongi izin dari Pemkot Surabaya sejak bulan Ramadan lalu. Adapun syarat petasan yang tidak boleh dijual antara lain, berukuran di atas 2 dim atau diameternya lebih dari 5 centimeter. "Ini sudah ada izin, puasa keluar suratnya," tandasnya.