Larang Ekspor Batu Bara, Dahulukan Kebutuhan Dalam Negeri
Larangan ekspor batu bara yang diterapkan pemerintah tidak akan berpengaruh terhadap iklim investasi di Indonesia. Penegasan itu disampaikan Menteri Investasi Indonesia merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, dalam jumpa pers yang disiarkan melalui channel Youtube Setpres, Jumat 7Januari 2022.
Ia menilai, lebih baik mendahulukan kepentingan nasional dibandingkan melakukan ekspor batu bara. "Gapapa, nggak ada pengaruhnya ke investasi. DMO (domestic market obligation) kalau gak dipenuhi gimana, mana lebih buruk? kita tak ekspor batu bara, listrik kita nyala. Atau kita ekspor, listrik kita mati," kata Bahlil.
Bahlil mengatakan, diirinya sangat mendukung investasi, namun ia tetap akan memprioritaskan urusan dalam negeri. Ia menyebut masih banyak perusahaan pertambangan batu bara yang hingga kini tidak melakukan kewajibannya.
"Ekspor kita 500 juta lebih, kalau 25 persen itu 135 juta-140 juta (metric ton), masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum penuhi kewajiban mereka untuk DMO-nya," ujarnya.
Ia pun menyinggung soal banyak negara yang melayangkan pernyataan keberatan terkait larangan ekspor tersebut. Sebab, banyak negara-negara tengah mengalami krisis energi di saat memasuki musim dingin, di mana kebutuhan energi sedang tinggi-tingginya.
Menurutnya, izin ekspor batu bara akan dibuka kembali apabila kebutuhan batu bara dalam negeri dan cadangan batu bara untuk pembangkit listrik telah terpenuhi.
Menteri Bahlil berharap kebutuhan batu bara dalam negeri cepat terpenuhi, sambil mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kita tetap penuhi dulu dalam negeri, baru kita ekspor. Ya kalau sudah selesai minggu-minggu besok dan ada kepastian 5 juta-6 juta batu baranya, ya boleh kita ekspor, kata Bahlil Lahadalia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang perusahaan batu bara dalam negeri untuk melakukan ekspor mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Hal ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) khususnya untuk pembangkit listrik yang dimiliki PT PLN (Persero).
Pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
Selain itu, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, hari ini juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
Advertisement