Laporkan Pelanggaran Akademik, Dosen UNIPAR Jember malah Kena SP3
Mantan Direktur Pascasarjana Universitas PGRI Argopuro (UNIPAR) Jember, Endra Priawasana mendapat surat peringatan ketiga atau SP3 dari Rektor. Menurut pengakuannya, SP3 itu muncul pasca dirinya melaporkan dugaan pelanggaran akademik di lingkungan kampus itu.
Endra Priawasana mengatakan, pada tanggal 01 Agustus 2023 ada beberapa mahasiswa yang mengikuti ujian akhir tesis. Salah satu yang mengikuti ujian tesis itu adalah mahasiswa baru yang masih semester II.
Mahasiswa pascasarjana itu diketahui baru menempuh 29 SKS dari total 46-49 SKSK yang harus ditempuh. Semestinya, sesuai regulasi mahasiswa tersebut tidak bisa mengikuti ujian tesis.
Namun, faktanya mahasiswa tersebut ternyata bisa mengikuti ujian tesis dan dinyatakan lulus. Endra curiga, mahasiswa tersebut bermain di belakang untuk mendapatkan ijazah dengan cepat atau ada indikasi untuk praktik pembuatan ijazah palsu.
“Saya curiga mungkin mahasiswa tersebut ingin mendapatkan ijazah secara cepat. Bisa saja ingin digunakan sebagai syarat pendaftaran CPNS,” kata Endra, Rabu, 27 September 2023.
Atas temuan itu, Endra kemudian melayangkan laporan ke LLDIKTI Wilayah VII Surabaya. Endra menilai praktik-praktik itu telah melanggar etika akademik.
Endra menginginkan aktivitas akademik di kampus UNIPAR Jember dikembalikan sesuai regulasi. Endra juga berharap Rektor dan dosen yang terlibat mendapatkan sanksi. Bahkan, Endra juga mendesak Rektor UNIPAR Jember mundur dari jabatannya.
Namun, pasca melayangkan laporan itu, tiba-tiba Endra mendapatkan Surat Peringatan Ketiga dari Rektor UNIPAR Jember, Basuki Hadiprayogo. Dalam surat bernomor 334/PT.106/C.I/VIII/2023 itu disebutkan, bahwa Endra sempat diberi undangan permintaan klarifikasi tahap I pada tanggal 11 Agustus 2023.
Kemudian undangan kedua dibuat pada tanggal 14 Agustus 2023 dan undangan klarifikasi ketiga tertanggal 22 Agustus 2023. Dalam SP3 itu Endra juga disebut telah melanggar Kode Etik Pasal 4 ayat 3 c, yang termasuk pelanggaran berat, karena menolak perintah atasan.
Karena itu, Rektor UNIPAR kemudian meminta Endra mengundurkan diri dalam waktu tujuh hari setelah SP3 itu terbit. Jika tidak, maka UNIPAR Jember akan mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat ke PPLP PT PGRI Jember.
Padahal, Endra mengaku SP3 itu tiba-tiba turun tanpa didahului SP1 dan SP2. Tak hanya itu, Rektor UNIPAR juga tidak menandatangani surat sertifikasi dosen Endra.
Endra juga tidak diberi jadwal mengajar, sehingga ia tidak bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi dosen yang menjadi haknya. Setelah tak mendapatkan jadwal mengajar, pria yang sudah mengajar di UNIPAR Jember sejak tahun 2000 beralih menjadi petani. Meski demikian, Endra sampai saat ini masih berharap hak-haknya sebagai dosen dipulihkan kembali.
“Harapan saya posisi saya dikembalikan dan iklim akademik di UNIPAR Jember dikembalikan sesuai aturan. Orang yang terlibat di dalamnya diberi sanksi,” pungkasnya.
Tanggapan dari UNIPAR
Sementara Wakil Rektor I UNIPAR Jember, Asrorul Mais saat dikonfirmasi secara terpisah membantah pernyataan Endra. Menurut Muis, SP3 Rektor UNIPAR untuk Endra merupakan akibat dari akumulasi pelanggaran yang dilakukan Endra sejak UNIPAR masih bernama IKIP PGRI.
Mais menegaskan Endra sempat mendapatkan SP1 dan SP2 saat UNIPAR masih berstatus IKIP PGRI. Sehingga SP3 yang diterima saat ini tidak ada kaitannya dengan temuan pelanggaran akademik.
Bahkan Mais mengatakan, pelanggaran akademik itu ditemukan oleh internal pascasarjana UNIPAR Jember terlebih dahulu. Karena itu, Rektor kemudian menganulir predikat lulus yang disandang mahasiswa itu.
“Kita mengetahui pelanggaran itu lebih dulu, karena itu langsung kami anulir. Saat ini mahasiswa tersebut masih berstatus mahasiswa aktif di Pascasarjana UNIPAR Jember. Tidak ada kesewenang-wenangan dalam hal ini, semua sesuai jalur dan prosedur,” kata Mais, Rabu, 27 September 2023.
Mais pelaksanaan ujian tesis terhadap mahasiswa itu hanya karena miskomunikasi antara mahasiswa dengan petugas administrasi kampus. Dimungkinkan mahasiswa itu ingin mendaftar ujian publikasi jurnal namun salah jalur.
Karena memang, sejak awal tahun 2023, mahasiswa Pascasarjana UNIPAR bisa lulus dengan memilih publikasi jurnal atau tesis. Mahasiswa yang memilih publikasi jurnal tidak perlu membuat tesis, dan sebaliknya.
“Secara aturan akademik mahasiswa itu tidak bisa ujian tesis, karena dia belum punya tesis dan SKS yang ditempuh masih kurang. Mungkin dia mau lulus lewat ujian publikasi jurnal tetapi malah mendaftar ujian tesis,” pungkasnya.
Advertisement