Laporan Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang Kurang Alat Bukti
Laporan Tragedi Kanjuruhan Model B terkait dugaan tindak pidana pasal 338 KUHP tentang pembunuhan di Polres Malang dinyatakan masih kurang alat bukti. Penyidik Satreskrim Polres Malang menyatakan sudah memeriksa sebanyak 17 saksi yang terkait dengan peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan, hingga saat ini masih belum terpenuhi penerapan pasal 338 KUHP.
"Belum ada (ditemukan unsur pidana). Minimal dua alat bukti yang sah untuk penerapan pasal 338 KUHP," ujar Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro pada Minggu 15 Januari 2023.
Wahyu mengatakan bahwa Laporan Polisi Model B Tragedi Kanjuruhan yang dilimpahkan ke Polres Malang saat ini masih berstatus penyelidikan. Sehingga, pihaknya masih membuka adanya bukti-bukti pendukung terkait kasus ini yang nantinya bisa dilampirkan oleh pihak pelapor.
“Kami tidak akan membatasi, kami senang apabila rekan-rekan datang kesini untuk memberikan bukti-bukti untuk penyelesaian kasus ini," katanya.
Wahyu menambahkan pihaknya juga bakal melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap petugas keamanan yang bertugas saat pertandingan waktu itu.
“Perkembangan penyelidikan laporan model B juga akan disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor,” ujarnya.
Advertisement