Laporan Pencabulan Mantan Ketua Demokrat Dicabut Keluarga Korban
Kasus pencabulan dengan tersangka mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo, Dedik Riyawan berakhir anti-klimaks. Pihak keluarga Pus, 19 tahun, perempuan yang menjadi korban pencabulan mendatangi Mapolres Probolinggo Kota (Mapolresta), hari ini, Kamis, 16 Februari 2023. Tujuannya mencabut laporan.
Terkait pengajuan pencabutan laporan tersebut, jajaran Polres Probolinggo Kota (Polresra) masih belum bersikap. Sementara itu, Dedik Riyawan masih ditahan di mapolresta setempat sejak Kamis, 9 Februari lalu.
Seperti diketahui, sejumlah keluarga Pus mendatangi Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta, Kamis. Termasuk di antaranya, dua paman Pus dan sejumlah perwakilan keluarga Pus dari Pasuruan. Mereka bermaksud mencabut laporan pencabulan yang disangkakan terhadap Dedik Riyawan.
Daniel, salah satu perwakilan keluarga Pus mengatakan, jalan damai ditempuh dengan berbagai pertimbangan.
"Kami dari keluarga korban mencabut laporan kasus pencabulan demi kepentingan korban. Sebab masa depan korban masih panjang. Selain itu banyaknya pemuatan berita mengganggu psikis dan membuat korban ketakutan," katanya kepada wartawan di depan ruang SPKT Polresta, Kamis.
Daniel mengaku, masih menunggu jawaban Kapolresta AKBP Wadi Sa’bani terkait pengajuan pencabutan laporan kasus tersebut. “Kami menunggu jawaban dari Bapak Kapolres Probolinggo Kota,” katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta, Iptu Zainullah membenarkan, adanya pengajuan pencabutan laporan kasus pencabulan itu. Dikatakan, kedua belah pihak (tersangka dan korban) mengajukan penyelesaian perkara dengan cara Restorative Justice (RJ).
Hanya saja, penyidik polresta masih akan menggelar perkara untuk untuk mengetahui apakah syarat formil dan materilnya terpenuhi atau tidak untuk digelarnya RJ.
“Yang jelas, mekanisme RJ Polri mengacu kepada Perkap 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasar Keadilan Restoratif Justice (RJ)," kata personel polisi asal Sampang, Madura itu.
Seperti diketahui, sebelumnya Pus mengaku, dilecehkan di dalam mobil Dedik Riyawan, Rabu 8 Februari 2023 sekitar pukul 18.20 WIB. Tangannya dipegang-pegang dan payudaranya diremas-remas oleh Dedik Riyawan.
Pus mendatangi Mapolresta Probolinggo melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut pukul 20.00 WIB. Keeesokan harinya, Dedik Riyawan yang juga pengusaha kuliner (restoran) itu ditahan di mapolresta setempat.
Sebelumnya, Pus dijemput Dedik Riyawan untuk bekerja di restoran milik tersangka. Pus diminta ikut mengantarkan makanan katering ke pelanggan di Perumahan Asabri, Kota Probolinggo.
Setelah itu, Dedik Riyawan yang mengemudikan mobil mengajak Pus ke Pasar Gotong Royong. Tujuannya untuk membeli sapu dan alat pel untuk kebersihan restoran. Mereka berdua kemudian bermaksud kembali ke restoran di belakang Kantor PLN Kota Probolinggo. Di tengah perjalanan, Pus mengaku dicabuli oleh Dedik Riyawan.
Saat mobil melintasi Jalan Panglima Sudirman, sambil menyetir tangan Dedik Riyawan memegang tangan Pus. Korban pun menepis tangan bosnya tersebut.
Tetapi tangan Dedik Riyawan kembali beraksi. Kali ini lebih gesit hingga menerobos masuk ke balik pakaian Pus. Dada korban diremas-remas.
Akibat pencabulan itu, jilbab Pus sampai terlepas. Bahkan, dua kancing bajunya sampai copot. Pus langsung kabur dari mobil. Ia kemudian diantarkan pulang oleh seorang tukang becak.