Laporan Korban Tragedi Kanjuruhan ke Mabes Polri Ditolak
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menolak laporan korban Tragedi Kanjuruhan terkait pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam tragedi berdarah yang menewaskan 135 Aremania itu.
"Yang pasal pembunuhan sama penganiayaan tidak bisa dilanjutkan. Jadi, hanya yang pasal perlindungan anak," ujar Kuasa Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky, Rabu 23 November 2022.
Menurut Anjar, dari hasil konfirmasi ke Bareskrim Polri, alasan penolakan penerapan pasal 338, 340, 351, dan 354 KUHP dalam tragedi Kanjuruhan karena sudah ditangani Polda Jatim.
“Saya telepon Bareskrim Polri bahwa yang ditolak pasal pembunuhan. Sementara, pasal yang diterima yaitu laporan terkait perlindungan anak,” katanya.
Namun, Anjar tidak terima dengan alasan penolakan tersebut. Menurutnya, justru pasal penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang ini belum ada tanggapan dari Polri.
"Pasal pembunuhan memang sudah ada laporan di Malang. Tapi yang pasal penganiayaan ini kan belum. Mereka (Bareskrim) mengada-ada," ujarnya.
Karena hanya laporan terkait perlindungan anak saja yang diterima, tim kuasa hukum penyintas Tragedi Kanjuruhan akhirnya memutuskan untuk mencabut semua laporannya.
“Karena ini solidaritas, berangkat bareng ya pulang bareng. Satu laporan tidak diterima, ya semua harus ikut. Sekalian tidak usah," katanya.
Sebelumnya, korban tragedi Kanjuruhan melaporkan adanya dugaan pelanggaran pidana pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam tragedi yang menghilangkan 135 nyawa Aremania tersebut.
Di samping itu, korban juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan anak dalam tragedi tersebut ke Mabes Polri.