Laporan Dugaan Kasus Pelecehan Seks Istri Ferdy Sambo Dihentikan
Kepolisian resmi menghentikan laporan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambi, Putri Candrawathi.
Sebelumnya, muncul laporan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, hasil gelar perkara tidak menemukan adanya unsur pidana.
Kini, muncul pertanyaan tentang kemungkinan Putri Candrawathi membuat laporan palsu. Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa mengatakan, dugaan laporan palsu itu harus dibuktikan secara hukum.
Dia menilai dugaan laporan palsu masih spekulatif. Sementara, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J telah menuju kepada keputusan final.
"Harus dibuktikan dulu dugaan ini karena sifatnya juga masih spekulatif. Meskipun diakui bahwa arahnya akan ke sana, tinggal pembuktian saja secara hukum," ujarnya seperti dikutip Antara, Minggu, 14 Agustus 2022.
"Saya kira bahwa kasus ini telah menuju pada keputusan final. Hanya saja perlu transparansi dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan bagi korban," imbuhnya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD berharap pihak kepolisian mencabut laporan pelecehan terhadap Brigadir J. Pernyataan itu dia sampaikan beberapa waktu lalu di Podcast Deddy Corbuzier.
"Saya bilang kan skenarionya sudah lain (bukan pelecehan). Sudah dapat tersangkanya dengan alat bukti bukti yang cukup," katanya.
Ia mengatakan, fakta yang terungkap dari kematian Brigadir J adalah pembunuhan berencana atau pidana pasal 340 KUHP. Irjen Sambo menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Menurut Mahfud saat itu, kasus ini bukan lagi perkara pelecehan seksual kepada Putri sehingga sudah sepatutnya untuk dihentikan.
"Kan berarti sudah tidak ada pelecehan pada laporan itu. Mungkin sebentar lagi dicabut di SP3," tuturnya.
Sejauh ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) enggan memberikan perlindungan terhadap Putri. Alasannya, kasus dugaan pelecehan kepada istri Sambo telah dihentikan.
Sementara, status Putri Candrawathi masih belum jelas hingga saat ini, baik sebagai pelaku maupun korban. LPSK sebelumnya sempat mencurigai permohonan yang diajukan Putri hanya untuk memenuhi skenario pembunuhan Brigadir.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyerahkan keputusan terkait proses hukum dugaan laporan palsu Putri Candrawathi kepada tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," katanya.