Laporan Ditolak Polda Jatim, Aremania Menggugat Kuatkan Berkas
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) telah menolak laporan baru dari Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat, yang diajukan pada 31 Oktober 2022. Penolakan dilakukan karena perkara yang dilaporkan dinilai nebis in idem atau sudah berkekuatan hukum tetap.
Ketua Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana mengatakan, pihaknya bakal memperkuat bukti-bukti laporan baru terkait tragedi Kanjuruhan tersebut.
“Jadi kami kemarin sudah mendalami sekitar enam sampai tujuh korban yang kami sudah dalami dan kami coba untuk kuatkan berkas-berkas dan dokumen pendukungnya,” ujarnya, Rabu 2 November 2022.
Sebelumnya, Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat saat memasukan laporan baru perkara tragedi Kanjuruhan masih membawa dua orang korban.
“Harapannya nanti kami ajukan pelaporan masing-masing korban tersebut. Karena mereka punya cerita hukum yang berbeda. Jadi pelaporan kami nanti adalah perorangan,” katanya.
Laporan baru yang dimasukkan oleh Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat tersebut adalah terkait dugaan tindak pidana pasal 338 dan 340 KUHP terkait pembunuhan berencana serta secara sengaja merampas nyawa orang lain.
“Dalam perkara yang kami laporkan ke Polda Jatim belum memiliki ketetapan hukum oleh hakim. Maka tidak ada alasan penolakan atas laporan tersebut,” ujarnya.