Laporan Dicabut, Kasus Kode Etik Anggota Polres Pamekasan Lanjut
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap Anggota Polres Pamekasan, Aiptu AR, kendati pengaduan korban berinisial MH yang merupakan istrinya dicabut.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, aduan tersebut sudah menjadi bahan bagi Polda Jatim untuk bersih-bersih anggota yang nakal.
Dirmanto menjelaskan, sesuai instruksi Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto pihaknya tidak pandang bulu melakukan penegakan terhadap anggota yang melakukan tindak pidana.
"Ini merupakan komitmen dan bukti organisasi Polri untuk melakukan upaya pencegahan terhadap anggota yang melakukan tindak pidana. Walaupun sudah ada surat pencabutan dari pengacara korban, tetap kode etik kita proses sesuai aturan berlaku," ungkap Dirmanto, Selasa 10 Januari 2022.
Karena itu, saat ini terlapor masih diamankan di Propam Polda Jatim untuk menjalani serangkaian pemeriksaan kode etik. Salah satunya akan menjalani pemeriksaan psikologi.
Terkait proses sidang kode etik dan potensi proses pidana, mantan Kabid Humas Polda Kalsel itu belum bisa memastikan. "Nanti kita tunggu dulu hasil pemeriksaan dari Bidang Propam," pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, Aiptu AR telah dilaporkan istrinya, MH, 41 tahun, atas perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, pelanggaran ITE dan narkotika pada 29 Desember 2022 ke Bidang Propam Polda Jatim.
Kejadian ini diduga telah terjadi sejak 2015, dan berlangsung hingga 2022. AR kerap mengajak teman sesama anggota Polisi dan ada juga anggota TNI untuk bersetubuh dengan istri AR. Tak hanya itu, AR kerap mengonsumsi obat-obatan terlarang sebelum memulai aksi bejat itu.
Selain melaporkan suaminya, MH juga melaporkan Iptu MHD yang juga anggota Polres Pamekasan dan AKP H yang merupakan anggota Polres Bangkalan. Iptu MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan dan AKP H dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual.
Atas laporan tersebut, Anggota Bid Propam Polda Jatim melakukan melakukan proses penyidikan.
Pencabutan ini dilakukan karena kedua keluarga telah melakukan pertemuan dan sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.
Advertisement