Laporan Baru Kasus Kanjuruhan Tim Aremania di Polda Jatim Ditolak
Laporan baru terkait tragedi Kanjuruhan dari kelompok Aremania Menggugat ditolak oleh Polda Jatim. Alasan penolakan karena Ne bis in idem atau perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama.
Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana mengatakan alasan penolakan ini dinilai tidak masuk akal sebab kasus ini belum masuk ke tahap peradilan.
“Dalam perkara yang kami laporkan ke Polda Jatim belum memiliki ketetapan hukum oleh hakim. Maka tidak ada alasan penolakan atas laporan tersebut,” ujarnya pada Selasa 1 November 2022.
Laporan baru yang dimasukkan oleh Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat tersebut adalah terkait dugaan tindak pidana pasal 338 dan 340 KUHP terkait pembunuhan berencana serta secara sengaja merampas nyawa orang lain.
“Memang kasusnya sama di Kanjuruhan. Tapi cerita hukum yang dialami oleh korban itu berbeda-beda. Kami kemarin membawa dua orang korban,” katanya.
Djoko mengatakan bahwa laporan korban ke Polda Jatim dilakukan pada Senin 31 Oktober 2022, kemarin usai menggelar aksi damai di depan kantor Kejari Kota Malang.
“Seharusnya laporan kami dapat diterima oleh Polda Jatim untuk kemudian diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.