Laporan Aris Budiman Sudah Sampai Kejati
Jakarta: Kasus pelaporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman terhadap Novel Baswedan sudah sampai di Kejati DKI Jakarta. Hal tersebut disampaikan oleh ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi.
"Kamis kemarin Kejati DKI Jakarta menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Nomor B/11995/VIII/2017/Datro tanggal 28 Agustus 2017, atas pelaporan saudara Aris Budiman yang mengadukan telah terjadi pencemaran nama baik dan penghinaan melalui email yang dilakukan saudara Novel Baswedan," terangnya, Jumat (1/9).
Dengan masuknya SPDP ke Kejati, maka pihak Kejaksaan Tinggi langsung melakukan sejumlah langkah, yakni menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan.
Sebelumnya, Aris Budiman melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Novel dilaporkan atas tudingan dugaan pencemaran nama baik. (trs)