Laporan 4 Korban Tragedi Kanjuruhan Diterima Polres Malang
Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat menyatakan jika laporan empat keluarga korban tragedi Kanjuruhan, telah diterima Polres Malang. Kepastian itu disampaikan Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana saat berada di Polres Malang, Selasa 15 November 2022.
"Tadi kami sudah bertemu dengan Kapolres, dan beliau menyampaikan bahwa laporan kami diterima," ungkapnya dikutip dari kompas.com, Selasa 15 November 2022.
Di kesempatan yang sama, Djoko menegaskan pihaknya sudah menyiapkan beberapa saksi dan barang bukti.
Sementara, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengaku telah mendapatkan sejumlah kesepakatan terkait proses penanganan laporan. "Jadi nanti beberapa keinginan atau aspirasi akan kami sampaikan lagi, baik mengenai pelaporan maupun proses ke depan," ungkapnya.
Kholis melanjutkan, Polres Malang akan melakukan penanganan perkara atas laporan yang dilayangkan keluarga korban. Ia juga meminta agar Sekretariat Bersama Aremania bekerja sama menghadirkan saksi-saksi atau korban, serta bukti-bukti yang dimiliki untuk kebutuhan penyidikan.
Ia menegaskan laporan sementara akan diusut Polres Malang. Namun bila ada temuan penting, tak menutup kemungkinan laporan akan dilimpahkan ke Polda Jatim.
Sebelumnya, empat keluarga korban tragedi Kanjuruhan melapor ke Polres Malang, pada Senin 14 November 2022. Dalam laporan tersebut, keempat keluarga korban itu menuntut pertanggungjawaban kepada PSSI, PT Liga Indonesia Baru, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan oknum aparat penembak gas air mata ke tribun 13.
Selain itu, korban juga meminta pertanggungjawaban kepada pihak penanggung jawab keamanan. Yakni, Mantan Kapolres Malang, Mantan Kapolda Jatim dan pemegang hak siar PT Indosiar Visual Mandiri.