Lapor Pelanggaran Pilkada Chatbot WhatsApp Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru saja mengumumkan kerja sama dengan WhatsApp untuk meluncurkan chatbot resmi jelang Pilkada 2020. Lewat chatbot ini, masyarakat dan staf Bawaslu dapat menyampaikan laporan pelanggaran konten internet terkait kampanye Pilkada.
Bagaimana cara masyarakat melaporkan pelanggaran Pilkada 2020 via chatbot tersebut? Masyarakat cukup menyimpan nomor chatbot Bawaslu: 081114141414, lalu mengirimkan tautan dari konten internet yang dianggap melanggar aturan kampanye Pilkada. Selanjutnya, tim Bawaslu akan melakukan kajian dan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Facebook agar konten itu diturunkan dan dihapus.
Dalam keterangan resmi Bawaslu, Senin 7 Desember 2020, chatbot resmi Bawaslu ini dibuat menggunakan fitur WhatsApp Business API atau atau Aplication Programming Interface. Melalui fitur ini, proses pelaporan dapat dibuat lebih sederhana.
"Kami berharap chatbot ini dapat mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memastikan Pilkada 2020 berjalan aman, damai, dan adil,” jelas anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.
Menurut Direktur Komunikasi WhatsApp APAC, Sravanthi Dev, fitur WhatsApp Business memang memungkinkan perusahaan skala menengah hingga besar, termasuk badan pemerintah mengelola komunikasi mereka dengan publik secara lebih efisien.
"Sistem otomatis dapat digunakan untuk membalas pesan atau pertanyaan yang masuk dalam jumlah besar," tuturnya menjelaskan. Di samping itu, kolaborasi ini sejalan dengan dedikasi WhatsApp untuk menyediakan sarana komunikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk berpendapat.
Hal ini juga sejalan dengan komitmen WhatsApp untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam menjaga integritas pilkada. Meski digelar di tengah pandemi Covid-19, pemerintah menargetkan partisipasi publik dalam menyampaikan suara di Pilkada tahun ini naik menjadi 77,5 persen dibandingkan pada 2018 yang mencapai 73,24 persen.
Advertisement