Lapor Aksi Tawuran di Pacarkeling Surabaya Jadi Tersangka
Pelapor dalam aksi tawuran yang terjadi di Jalan Pacarkeling, Tambaksari, Jumat, 17 Juni 2022, dini hari, ditangkap polisi. Ia terbukti ikut dalam perselisihan antar pemuda kampung tersebut.
Kapolsek Tambaksari, Kompol M Akhyar mengatakan, pelapor yang dijadikan tersangka itu adalah RC. Ia merupakan saudara korban yang terkena luka bacok pada aksi tawuran. Penetapan tersangka itu, kata Akhyar, lantaran RC ikut dalam aksi tawuran bersama korban. Dalam peristiwa itu, tersangka didapati membawa senjata tajam (sajam) berupa pedang.
"Kami tangkap pada Senin (20 Juni 2022) karena membawa sajam saat tawuran," kata Akhyar, ketika dikonfirmasi, Kamis, 23 Juni 2022.
Akhyar mengungkapkan, berdasarkan hasil rekaman video, RC tampak menggunakan baju garis berwarna merah dan hitam serta celana doreng. Ia juga terlihat mengayunkan sebilah pedang untuk mengancam musuhnya.
"Terbukti ikut tawuran dan mengayunkan sajam sehingga saudaranya Edi dalam peristiwa itu mengalami luka sabetan," jelasnya.
Dengan demikian, pria yang berprofesi sebagai tukang tambal itu pun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU. Darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan sajam dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Pihak kepolisian menangkap salah satu pelaku tawuran yang terjadi di Jalan Pacarkeling, Jumat, 17 Juni 2022, dini hari. Ia diduga sebagai pembacok korban perselisihan tersebut.
“(Pelaku) sudah diamankan. Baru satu. (Diamankan) pagi tadi,” kata Akhyar, ketika dikonfirmasi Ngopibareng.id, Jumat, 17 Juni 2022.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Agus Suprayogi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan, IR. Pemuda 25 tahun ini diduga menjadi pelaku pembacokan.
" Satu pelaku sudah kami amankan barusan, dia yang membacok korban dan kami masih melakukan pengembangan," kata Yogi.