Lapas Terlalu Padat saat Pandemi Corona, 31.786 Napi Dibebaskan
Sebanyak 31.786 narapidana dewasa dan anak telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi, per Minggu 5 April 2020. Upaya ini dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyelamatkan napi dari risiko tertular covid-19 di dalam lapas yang terlalu padat.
"Angka itu akan terus bergerak, jajaran kami terus mendata narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 untuk dirumahkan melalui asimilasi dan integrasi," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan,Nugroho, di Jakarta, Minggu 5 April 2020.
Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 adalah peraturan yang memuat syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dewasa dan anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Menurutnya, napi rentan tertular covid-19, walaupun jajaran pemasyarakatan telah menerapkan langkah-langkah pencegahan. "Kondisi ini semakin dipicu permasalahan overcrowding yang terjadi hampir di seluruh lapas dan rutan seluruh Indonesia," katanya.
Nugroho menegaskan bahwa narapidana dan anak yang diberikan asimilasi dan integrasi adalah mereka yang tidak terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
“Mereka yang menjalankan asimilasi dan integrasi adalah yang tidak terkait PP 99, termasuk kasus tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ramai dibicarakan," kata Nugroho.
Selain itu, ia memastikan jika para napi yang menjalani masa asimilasi di rumah telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama di dalam lapas.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa 30.000 lebih narapidana dan anak yang telah dibebaskan kini berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Selama masa tersebut, kata dia, narapidana dan anak tersebut wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dengan wajib lapor, dilansir dari Antaranews.
“Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara daring melaui video call atau fasilitas sejenis oleh PK BAPAS,” kata dia.
Begitu pun dengan sebagian besar kegiatan dalam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang kini dilakukan secara daring.
Advertisement