Tahanan Penerima Pil Koplo Diisolasi, Pembesuk Masuk Blacklist
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menggagalkan masuknya 400 pil koplo yang diselundupkan oleh pengunjung, kemarin Sabtu 11 Januari. Penyelundupan itu pakai cara yang uni, yaitu dengan memasukan 400 pil koplo tersebut dalam sayur lodeh.
Namun, berkat kecermatan petugas jaga Lapas Mojokerto, upaya penyelundupan pil koplo ini pun berhasil digagalkan. Selain diproses oleh polisi, pembesuk yang berinisial N ini pun mendapatkan sanksi administrasi dari Kementerian Hukum dan HAM berupa dilarang membesuk ke Lapas Mojokerto selama tiga bulan.
"Sanksi ini pun, masih bisa lebih," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Pargiyono saat dihubungi kepada ngopibareng.id, Minggu 12 Januari 2020.
Sedangkan sanksi yang diberikan kepada narapidana yang akan menerima pil koplo tersebut, Kemenkumham memberikan hukuman berupa masuk dalam sel isolasi.
“Dan bagi narapidana yang bersangkutan sanksinya adalah dimasukkan ke sel isolasi serta dikenakan hukuman disiplin Register F (register untuk narapidana pelanggaran) dengan sanksi berupa peniadaan hak-hak dan program pembinaan sesuai peraturan yang berlaku,” kata, Pargiyono kepada ngopibareng.id, Minggu 12 Januari 2020.
Usaha penyelundupan ratusan pil koplo ini dilakukan N saat akan membesuk KA, Sabtu kemarin. N datang ke Lapas Mojokerto tak dengan tangan hampa. Melainkan dengan membawa semangkuk sayur lodeh bersama dengan lauk-pauknya.
Namun, sayur lodeh dengan lauk pauknya ini sebenarnya hanya kedok untuk menyamarkan pengiriman ratusan pil koplo.
Sayangnya, N tak sempat bertemu dengan KA. N kemudian menitipkan pada petugas lapas, atau sipir agar disampaikan pada KA.
Sesuai standar operasional, segala sesuatu yang masuk ke dalam Lapas melalui proses panjang. Kepala Pengamanan Lapas Mojokerto, Disri Wulan Agus, menaruh curiga terhadap makanan tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 400 butir pil koplo mangkuk berisi sayur lodeh. Pil koplo terbungkus plastik klip dimasukan ke dalam tahu yang dijadikan dengan sayur mayur lainnya.
"Pil Koplo tersebut kami temukan di dalam tahu yang telah diolah dan dimasukkan ke dalam sayur lodeh yang terbungkus kantong plastik," kata Disri dalam keterangan tertulis, Minggu 12 Januari.
Advertisement