Lapas Jember Ungkap Penyebab Napi Anak Meninggal Pasca Vonis
Pihak Lapas Kelas IIA Jember angkat bicara terkait narapidana anak kasus pengeroyokan yang meninggal pasca sidang vonis. Diketahui napi anak tersebut berinisial MA, 16 tahun, warga Kecamatan Gumukmas.
Staf Bimkeswat Bagian Kesehatan Lapas Kelas 2A Jember Ahmad Ainul Yakin mengatakan, MA dinyatakan meninggal di Ruang UGD Rumah Sakit Soebandi Jember pada Selasa, 2 Oktober 2023 lalu. Sebelumnya, pada tanggal 30 September 2023, MA mengeluh sakit bisul di kepala bagian belakang sebelah kanan.
Sejak saat itu, MA menjalani perawatan di Klinik Lapas Kelas IIA Jember. Korban diberikan obat antibiotik.
Pada tanggal 2 Oktober 2023 korban sidang putusan terkait pengeroyokan yang menjeratnya. Ia divonis bersalah dan divonis 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Pasca vonis, MA masih berada di tempat perawanan. MA menekan benjolan yang ada di kepala bagian belakang itu sampai mengeluarkan nanah.
Kondisi yang dialami napi anak itu diduga jenis bisul berbahaya dan harusnya tidak sembarangan dipijat atau dikeluarkan nanahnya. Saat ditekan sampai mengeluarkan nanah terjadi penyebaran infeksi.
“Diduga terjadi infeksi di dalam tubuhnya pasca korban menekan bisul yang ada di kepalanya. Istilah medisnya mengalami phlegmon yang kemudian menyebabkan peradangan sampai ke paru-paru,” jelas Ainul Yakin, Kamis, 05 Oktober 2023.
Pasca kejadian itu, MA demam tinggi, tekanan darah tinggi, pusing, dan sesak nafas. Semua itu dirasakan MA usai sidang.
Setelah dilakukan perawatan intensif di Klinik Lapas, tidak menunjukkan perubahan lebih baik. Karena itu, MA dirujuk ke UGD RSD dr. Soebandi Jember.
"Kami khawatir dengan kondisinya, terlebih juga saturasi oksigennya menurun. Tapi sebelumnya dilakukan konsultasi ke dokter konsulen kami dan melaporkan hal ini ke Kalapas," jelasnya.
Sesampainya di UGD, MA langsung ditangani. Namun, kondisi kesehatan MA terus menurun. Sampai akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.00 WIB.
Atas kejadian itu, pihak keluarga menerima bahwa MA meninggal murni karena penyakit yang dideritanya.
“Korban bukan meninggal di Lapas karena saya rujuk ke RSD Soebandi. Dari pihak keluarga menerima karena penyebab korban meninggal dunia sudah jelas,” pungkasnya.
Sementara Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Jember Hendri Astronino mengatakan, selama berada di Lapas Jember, MA berstatus sebagai tahanan Pengadilan Negeri Jember. Karena sidang vonis yang bersangkutan baru digelar pada tanggal 2 Oktober 2023.
Dalam kasus pengeroyokan itu, MA divonis 6 bulan penjara. MA hanya tinggal menunggu untuk pemulangan ke rumahnya, karena 6 bulan penahanan sudah dijalani.
"Sebelum meninggal itu baru sidang putusan dengan ketetapan menjalani hukuman 6 bulan. Tapi usai sidang mengeluh sakit dan harus mendapat perawatan. Apalagi kondisi kesehatannya menurun,” kata Astro.
Advertisement