Lapas di Jatim Over Kapasitas, Napi Terima Asimilasi di Rumah
Kanwil Kemenkumham Jatim berupaya mengurangi dampak over kapasitas di lapas atau rutan yang mencapai 109 persen. Cara ialah menerapkan program asimilasi dan integrasi di rumah.
Hal itu sesuai dengan, Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan, kebijakan itu berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya dan Anak yang tanggal 1/2 masa pidananya sampai tanggal 31 Desember 2021.
Selain itu, kata Krismono, hak asimilasi dan integrasi tersebut tidak asal diberikan. Warga binaan setidaknya harus memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.
Pihak lapas atau rutan juga akan memastikan kejelasan keluarga atau penjamin. Tidak itu saja, pihak lapas atau rutan akan menggandeng bapas untuk melakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
"Sidang ini yang akan menentukan apakah warga binaan berhak mendapatkan asimilasi/ integrasi atau tidak," jelasnya.
Krismono mengungkapkan, program asimilasi biasanya dilakukan di tempat yang sudah disediakan pihak lapas. Namun, karena adanya Covid-19, para narapidana dapat melakukanya di rumah.
"Biasanya asimilasi dilakukan di tempat yang sudah disediakan lapas atau di tempat kerja sosial, tapi dengan kebijakan ini, warga binaan bisa melakukan di rumah," ucapnya.
Oleh karena itu, Krismono mengimbau agar masyarakat melapor kepada pihak kanwil, apabila menemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan para napi tersebur.
"Akan segera kami tindaklanjuti jika ada penyimpangan, jangan ragu melapor kepada kami," ujarnya.
Sampai saat ini ada 5.352 warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi. Sedangkan 2.306 lainnya mendapatkan hak integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
"Ini bukan obral hukuman, tapi menjadi upaya kami untuk mengendalikan jumlah warga binaan di lapas rutan agar tidak memperparah kondisi pandemi," tutupnya.
Advertisement