Lapas Bojonegoro Usulkan 280 Warga Binaan Dapat Remisi
Sebanyak 280 warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro diusulkan dapat remisi. Usulan remisi ini dilakukan menghadapi Lebaran Tahun 2022 ini.
Data di Lapas Kelas II A Bojonegoro menyebutkan, ada 280 warga binaan dari total 469 narapidana dan tahanan titipan. "Kota usulkan dapat remisi," ujar Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/anak didik (Kadie Binadil) Gatot Suwariyoko pada ngopibareng.id Jumat 15 April 2022.
Dari 280 orang Lapas II A Bojonegoro penerima remisi bervariasi. Yaitu dapat potongan tahanan 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan, dan 2 bulan. Ada juga 3 orang dapat remisi khusus, yaitu langsung bebas.
"Ada tiga warga binaan yang langsung bebas," tandas Gatot Suwariyoko. Tiga orang yang dapat remisi, lanjut Gatot, dua orang dalam kasus pidana umum dan satu orang kasus narkoba.
Sebagai catatan jumlah warga binaan di Lapas Kelas II A Bojonegoro sebanyak 469 orang. Dengan rincian 203 orang sebagai narapidana kasus narkoba dan sisanya kasus pidana umum.
Menurut Kepala Lapas Kelas II A Bojonegoro, Rony Kurnia, usulan untuk remisi biasanya dilakukan tiap menjelang Lebaran. Usulan dilakukan sesuai penilaian dan pertimbangan warga binaan. "Jadi ada penilaian," ujarnya pada ngopibareng.id Jumat 15 April 2022.
Kalapas Bojonegoro berharap, usai mendapatkan remisi, para warga binaan bisa bersikap lebih baik di lingkungannya. Juga untuk tiga warga yang dapat remisi khusus, untuk dapat beradaptasi dengan masyarakat. "Karena kami juga punya fungsi pembinaan," imbuhnya.