Lapas Bojonegoro Dihuni 219 Napi Narkoba dari Total 469 Orang
Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Bojonegoro memperketat pengawasan para narapidana dan tahanan. Pengetatan terutama pada napi narkoba yang jumlahnya sebanyak 219, dari total 469 penghuni Lapas.
Menurut Kepala Lapas Kelas II A Bojonegoro, Rony Kurnia, pengawasan dan pengetatan jadi syarat mutlak. Jadwalnya misalnya satu pekan sekali digelar operasi di kamar-kamar Lapas. Rony Kurnia mencontohkan, pihaknya sudah kerja sama dengan Unit Narkoba Polres Bojonegoro dan Brimob Bojonegoro.
"Jadi, untuk operasi di kamar-kamar dilakukan satu pekan sekali atau kurang dari sepekan. Juga para sipir terus mengawasi para napi atau warga binaan. Misalnya untuk peralatan elekronik seperti handphone, atau alat lain dilarang. Operasional seperti itu terus menerus," imbuhnya.
Rony Kurnia merinci, dari 219 orang kasus narkoba ada 203 sudah napi dan putusan inkracht atau tetap. Sisanya sebanyak 15 orang adalah tahanan kasus narkoba titipan dari polisi. Kemudian, lanjut Rony Kurnia, ada satu orang napi yang menjalani penjara 12 tahun.
Sedangkan lima orang yang menjalani hukuman 10 tahun. "Para napi narkoba itu harus kita pisah satu sama lain," imbuhnya.
Rony Kurnia menyebut, dari puluhan napi narkoba itu kiriman dari Lapas lain di Jawa Timur. Seperti dari Lowokwaru Malang, dari Tulungagung, dari Madiun juga dari Pamekasan. "Kita berupaya memutus peredaran dan jaringan narkoba. Mungkin di antara mereka ada," tandasnya.
Lapas Kelas II A Bojonegoro sebenarnya mengalami kelebihan penghuni. Harusnya jumlah Lapas yang berlokasi di Jalan Diponegoro ini, hanya 170 orang, tetapi saat ini dihuni 469 orang. "Isinya melonjak penuh," tandas Rony.
Sebagai catatan, Lapas peninggalan Belanda yang dibangun pada 12 Desember 1918 ini, terdapat empat blok. Yaitu Blok A, Blok B, Blok C dan Blok D. Di setiap blok, terdapat ruangan berukuran 3 kali 2 meter yang dihuni antara 3 hingga 5 orang.
Selain kamar kecil, juga terdapat ruang besar berukuran 10 kali 12 meter yang dihuni antara 20 hingga 30 orang warga binaan. Kemudian ada juga blok tahanan khusus untuk perempuan dengan kapasitas 15 orang.
Seperti diketahui Kakanwil Kemenkumham Jatim berkomitmen penuh dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) khususnya di lapas atau rutan. Untuk meneguhkan komitmen, Kanwil Kemenkumham-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim akan menggelar perjanjian kerja sama.
Hal itu ditegaskan kedua pimpinan instansi pelat merah itu. Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto bertandang ke markas BNNP Jatim yang dipimpin Brigjen Pol M Aris Purnomo.
Wisnu didampingi Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo dan kalapas atau karutan Korwil Surabaya. Di pertemuan yang berlangsung gayeng itu juga dihadiri para kabid dan para kepala BNNK se-Surabaya Raya.
Wisnu menyampaikan komitmen melakukan pemberantasan narkotika secara menyeluruh. Sampai ke akar-akarnya. "Salah satunya memberi kemudahan dalam tindak lanjut hasil pengembangan perkara," ujarnya.
Wisnu berharap ada dukungan BNNP dalam hal program rehabilitasi untuk warga binaan yang tersandung kasus narkotika. Baik secara medis maupun sosial. Selama ini, proses rehabilitasi di lapas atau rutan masih kurang optimal karena keterbatasan SDM dan anggaran.
"Dari sekitar 28.000 warga binaan, tahun lalu kami baru bisa melakukan rehabilitasi kepada 1.060 orang," tuturnya.