Lapas Banyuwangi Mulai Buka Kunjungan Tatap Muka, Ini Syaratnya!
Lapas Banyuwangi mulai memberlakukan kunjungan secara tatap muka mulai hari ini, Selasa, 12 Juli 2022. Kunjungan tatap muka ini merupakan yang pertama sejak terjadinya pandemi COVID-19. Meski demikian, kunjungan tatap muka ini masih diberlakukan secara terbatas.
Kepala Lapas Banyuwangi Wahyu Indarto menjelaskan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.
Dengan terbitnya Surat Edaran tersebut, layanan kunjungan tatap muka di Lapas Banyuwangi mulai dilaksanakan. Bagi masyarakat yang ingin bertemu dengan keluarganya sudah bisa melakukan kunjungan tatap muka mulai hari ini.
“Namun masih bersifat terbatas untuk mencegah sebaran virus COVID-19 di Lapas dan Rutan,” jelas Wahyu Indarto.
Sejak pandemi COVID-19, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM meniadakan kunjungan secara tatap muka di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia. Sehingga selama lebih dari dua tahun komunikasi antara warga binaan dengan keluarganya hanya bisa dilakukan melalui sambungan virtual.
Meski demikian, kunjungan tatap muka saat ini masih bersifat terbatas. Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat sebelum diizinkan untuk melakukan kunjungan.
Kunjungan tatap muka hanya bisa dilakukan oleh keluarga inti, penasihat atau kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, dan perwakilan kedutaan besar/konsuler untuk narapidana/tahanan/anak warga negara asing.
“Jadi selain tiga kriteria tersebut belum bisa melakukan kunjungan secara tatap muka, karena memang pelaksanaannya masih bersifat terbatas,” terang Wahyu Indarto.
Selain itu, menurut Wahyu Indarto, orang yang akan melakukan kunjungan tatap muka adalah orang yang sudah melakukan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau vaksin booster. Syarat ini dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin.
“Bagi yang belum menerima vaksin booster diwajibkan menunjukkan hasil rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah,” tegasnya.
Layanan kunjungan tatap muka di Lapas Banyuwangi, menurut Wahyu Indarto khusus dibuka pada Selasa dan Kamis. Satu orang warga binaan hanya dapat dikunjungi sekali tiap minggunya.
“Hari Selasa kami khususkan untuk warga binaan yang terjerat perkara narkotika, sedangkan hari Kamis untuk warga binaan yang terjerat perkara kriminal umum,” terangnya.
Pemberlakuan layanan kunjungan tatap muka ini disambut baik masyarakat maupun warga binaan. Sejak pagi, warga yang ingin menemui keluarganya terlihat sudah memadati ruang layanan kunjungan Lapas Banyuwangi. Tidak sedikit dari mereka yang terharu hingga meneteskan air mata karena bisa bertemu keluarganya secara langsung.
“Saya senang sekali bisa bertemu langsung dengan suami saya,” ujar, Is, warga Kecamatan Glenmore yang datang membesuk suaminya.
Advertisement