Lapas Banyuwangi Gandeng LBH Beri Layanan Hukum WBP Gratis
Warga binaan pemasyarakatan (WBP) tetap memiliki hak yang sama dalam bidang hukum, meski sedang menjalani hukuman. Untuk memenuhi salah satu hak WBP ini, Lapas Banyuwangi menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Sehingga WBP Lapas Banyuwangi bisa dengan mudah mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
Kerjasama bidang hukum ini dilakukan Lapas Banyuwangi dengan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Banyuwangi. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh Kepala Lapas Banyuwangi Wahyu Indarto, Ketua Umum Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Banyuwangi Moch Djazuli. Hal ini dilakukan di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi, Rabu, 8 Februari 2023.
Wahyu Indarto menyatakan, melalui kerja sama ini, warga binaan terutama yang masih berstatus sebagai tahanan akan diberikan kemudahan untuk mengajukan pendampingan hukum pada saat proses persidangan.
“Nantinya warga binaan yang kurang mampu akan diberikan bantuan hukum secara gratis untuk mengawal proses persidangan,” jelasnya.
Warga binaan, lanjutnya, juga dapat semakin mudah untuk melakukan konsultasi hukum jika menghadapi permasalahan dalam proses hukum yang sedang dijalani. Sehingga WBP dapat menjalankan proses persidangan dengan lancar.
“Tentunya hal ini juga merupakan salah satu hak mereka,” tegas Wahyu Indarto.
WBP diharapkan bisa memanfaatkan layanan konsultasi dan bantuan hukum ini dengan baik. Agar mereka mendapatkan layanan yang memang sudah menjadi haknya. Meski Lapas Banyuwangi sudah melakukan kerja sama dengan LBH, pihaknya tidak membatasi warga binaan untuk menggunakan penasihat hukum secara pribadi.
“Bagi mereka yang mampu kami persilahkan, jika memang ingin menggunakan pengacara dari luar,” ujar Wahyu Indarto.
Ketua Umum Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Banyuwangi, Moch Djazuli, mengatakan lembaganya akan memfasilitasi dan mengawal proses persidangan tahanan yang ada di Lapas Banyuwangi sebaik mungkin. Sebab kedudukan WBP adalah sama di hadapan hukum.
“Karenanya kami berikan wadah seluas-luasnya bagi warga binaan untuk melakukan konsultasi dan bantuan hukum kepada kami,” katanya.
Ada dua bentuk layanan bantuan hukum yang akan diberikan pada WBP, yakni kegiatan litigasi dan non litigasi. Kegiatan litigasi dilakukan melalui pendampingan persidangan. Baik pada perkara pidana, perdata, tata usaha negara, maupun perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama.
“Untuk yang non litigasi yaitu melalui penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat yang berkaitan dengan hukum,” ujarnya.
Advertisement