Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Sabun Batangan
Petugas Lapas Banyuwangi menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu ke salah satu Narapidana yang ada di dalam Lapas. Narkoba jenis sabu tersebut diselundupkan di dalam tiga buah sabun batangan. Pelaku penyelundupan narkoba itu pun diamankan. Dia diketahui berinisial FL. Pria 36 tahun ini warga Kampung Maduran, Desa/Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.
“Hari ini, Sabtu 12 Maret 2022, sekitar pukul 10.30 WIB Petugas Piket Layanan Titipan Makanan telah menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narotika golongan I jenis sabu,” jelas Kasi Admin Kamtib Lapas Banyuwangi Ahmad Solihin.
Dijelaskan, FL datang ke Lapas Banyuwangi untuk mengirim makanan berupa nasi, ayam, roti, mie instan dan tiga sabun batang. Sesuai prosedur, barang yang akan dikirim ke warga binaan Lapas Banyuwangi harus melalui pemeriksaan dengan disaksikan pengirimnya.
“Pada saat pemeriksaan makanan oleh petugas piket layanan, ditemukan 6 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang diselundupkan di dalam sabun batang,” jelasnya.
Sebelum menemukan barang tersebut, sebenarnya petugas sudah melihat gelagat yang mencurigakan dari FL. Saat barang yang dititipkan hendak diperiksa petugas, FL justru meninggalkan lokasi pemeriksaan.
Solihin menegaskan, setiap makanan yang dikirimkan untuk warga binaan Lapas Banyuwangi, lanjutnya, diperiksa secara maksimal. Untuk buah, pemeriksaan dilakukan dengan cara dibelah, begitu juga sabun batangan.
“Pada saat kita belah ternyata ada barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu,” bebernya.
Dia menegaskan, dari tiga batang sabun tersebut, ditemukan 6 paket yang diduga kuat narkoba jenis sabu. Paket narkoba itu dibungkus dengan semacam plastik berwarna-warni. Satu paket barang tersebut diperkirakan beratnya mencapai satu gram.
Setelah melalui proses pemeriksaan, menurut Solihin, FL mengaku barang tersebut rencananya akan ditujukan pada salah seorang narapidana berinisial MG, warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. MG ditahan di kamar F9 Lapas Banyuwangi.
“MG merupakan warga binaan dalam perkara narkoba dengan vonis 5 tahun 4 bulan,” beber Solihin.
Penemuan barang yang diduga sabu ini kemudian dikoordinasikan dengan Satuan Narkoba Polresta Banyuwangi. Petugas dari Satnarkoba langsung datang ke lokasi.
“Petugas dari Satnarkoba sudah datang ke sini dan perkara ini kita serahkan pada Satnarkoba Polresta Banyuwangi,” pungkasnya.
Advertisement