Lapas Banyuwangi Beri Bantuan Hukum Gratis Warga Binaan Tak Mampu
Warga Binaan Lapas Banyuwangi yang masih menjalani proses peradilan kini bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Bantuan hukum gratis ini difasilitasi Lapas Kelas IIA Banyuwangi berkolaborasi dengan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Banyuwangi. Namun bantuan ini hanya berlaku bagi warga binaan yang tidak mampu.
Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, melalui Kasi Binadik, Wahyu Tetuka menyatakan, bantuan hukum ini untuk memberikan wadah bagi tahanan atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
"Mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum juga merupakan salah satu hak dari tahanan yang tentunya harus kami penuhi,” jelasnya, Sabtu, 20 Januari 2024.
Warga Binaan juga mendapatkan penyuluhan hukum untuk memberikan pemahaman kepada mereka mengenai pendampingan hukum yang diberikan YKBH Banyuwangi dalam menjalani proses peradilan.
Bantuan hukum gratis ini, lanjutnya, dapat diberikan kepada warga binaan yang tidak mampu mendapatkan jasa penasehat hukum secara pribadi selama proses peradilan atau dalam persidangan.
“Melalui Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Banyuwangi ini, nantinya bagi warga binaan yang kurang mampu akan diberikan bantuan hukum secara gratis untuk mengawal proses persidangannya,” tegasnya.
Wahyu Tetuka menjelaskan, Lapas Banyuwangi telah menjalin perjanjian kerjasama dengan YKBH Banyuwangi pada 2023. Hal itu merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan layanan kepada tahanan yang ada di Lapas Banyuwangi.
Perjanjian kerjasama ini, lanjutnya, membuka ruang bagi setiap tahanan untuk melakukan konsultasi yang berkaitan dengan proses peradilan yang sedang dijalaninya.
“Harapannya mereka (tahanan) dapat memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.