Lapak PKL di Kota Pasuruan Tidak Lagi Mengganggu Pengendara
Keberadaan beberapa pedagang kaki lima (PKL), yang menggelar lapak di tepi jalan, khususnya jalan-jalan utama di Kota Pasuruan ditertibkan. Para PKL tersebut tetap diizinkan berdagang, tapi diminta untuk sedikit mundur posisi lapaknya.
Tujuan penertiban ini supaya pengendara yang melintas tidak terganggu. Apalagi di jalan-jalan utama yang sempit seperti di Jalan Diponegoro dan Jalan Erlangga. Dinas Satpol PP Kota Pasuruan mendatangi satu persatu pedagang untuk memberikan imbauan tersebut.
"Iya kami minta lapak atau rombongnya jangan menjorok ke jalan karena mengganggu pengendara. Tetap boleh berjualan asalkan lebih tertib tadi," ujar Kasi Penyuluhan Penertiban, Roy Sidharta, Rabu 12 Januari 2022.
Alhasil, posisi gerobak PKL memang tampak tidak lagi menjorok ke jalan." Khawatirnya mereka pas ramai pembeli. Kemudian jalanan juga ramai nanti bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Roy.
Sosialisasi dan pendekatan humanis hampir setiap hari digelar oleh Dinas Satpol PP Kota Pasuruan. Penertiban pada PKL di jalur yang dilarang seperti sekitar SMAN 2 Pasuruan juga masih dilaksanakan. Walaupun terlihat para PKL masih tidak jera saat di sanksi.
Sasaran penertiban lainnya, diungkapkan Roy, lokasinya di sekitar Pelabuhan Kota Pasuruan. Banyaknya PKL di sekitar pelabuhan menjadikan pihaknya memberikan imbauan supaya PKL meringkas barang-barang mereka setelah tutup.
"Kawasan pelabuhan tidak boleh ada PKL yang barang-barangnya ditinggal di lokasi. Harus diringkas. Karena kami ingin kawasan pelabuhan bersih seperti misi Kota Madinah," tegasnya.