DPD RI Sepakat Larang WNA Masuk Indonesia
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mendukung penuh keputusan Pemerintah RI yang mengeluarkan kebijakan penutupan akses terhadap warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia karena alasan pandemi virus corona atau Covid-19.
La Nyalla menjelaskan, kebijakan itu sangat penting dan memang pemerintah harus tegas karena penularan virus yang terjadi semakin mengkhawatirkan. Ditambah, saat ini diketahui ada varian baru dari karakteristik virus yang ada di Inggris. Parahnya, virus itu diketahui telah masuk di Singapura yang dekat dengan Indoonesia. Paling bahaya virus ini diketahui dapat menular lebih cepat.
"Kebijakan melarang WNA masuk ke Indonesia untuk sementara waktu sebagai antisipasi masuknya varian baru virus Corona merupakan langkah tepat. Meski virus corona baru yang ditemukan di Inggris itu belum terdeteksi di Indonesia, namun langkah pencegahan harus dilakukan sedini mungkin. Untuk itu, DPD RI mendukung keputusan pemerintah untuk tidak mengizinkan masuknya WNA dari negara manapun ke Indonesia," kata La Nyalla di Surabaya, Senin 28 Desember 2020 malam.
Senator asal daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur itu, meminta pemerintah untuk memantau WNA yang masuk ke Indonesia sejak mutasi virus baru ditemukan hingga 31 Desember mendatang.
Selain itu, ia juga meminta agar warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari luar negeri, perlu mendapat perlakuan khusus agar bisa terdeteksi apakah membawa virus Corona baru atau tidak.
"Harus ada ketentuan protokol terhadap WNA maupun WNI yang datang ke Indonesia sebelum kebijakan larangan masuk diberlakukan. Pemerintah juga harus memikirkan apa yang harus dilakukan terhadap warga kita yang baru saja kembali dari luar negeri, khususnya dari Inggris," ujarnya.
Pemerintah daerah juga diharapkan untuk memperketat perbatasan-perbatasan di wilayahnya agar tidak kecolongan masuknya WNA. La Nyalla mengatakan, pemantauan harus dilakukan hingga pintu perbatasan terkecil sekalipun.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia melarang masuk warga negara asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia. Pelarangan itu berlaku mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.
Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang berlangsung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 28 Desember 2020 yang dipimpin Presiden Joko Widodo.