LaNyalla: Presidential Threshold, MK harus Jaga Konstitusi
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan Presidential Threshold merupakan akar permasalahan bangsa. Karena itu, DPD secara kelembagaan telah mengajukan judicial review terkait PT 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal itu disampaikan LaNyalla saat menerima audiensi puluhan aktivis yang tergabung dalam Presidium Aksi Selamatkan Indonesia (ASELI) di Gedung B Nusantara III, Jumat 20 Mei 2022. Para aktivis tersebut sebelumnya melakukan unjuk rasa di depan Gedung MPR DPR, Senayan, Jakarta.
Ketua DPD RI didampingi Senator Bustami Zainuddin (Lampung), Fachrul Razi (Aceh), Ketua Gerakan Bela Negara (GBN) Brigjen TNI (Purn) Purnomo, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Brigjen Pol Amostian dan Togar M Nero serta Kepala Biro Sekretariat Pimpinan DPD RI, Sanherif Hutagaol.
Dari Presidium ASELI, hadir lain Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Kolonel (Purn) Sugeng Waras, Ruslan Buton, Babe Aldo, Muhiddin Jalih alias Jalih Pitung, Nuralam, Buyung Ishak dan sejumlah aktivis lainnya.
"Presidential Threshold adalah pintu masuk bagi Oligarki Ekonomi masuk menguasai kekuasaan. Karena gabungan partai politik, hanya akan menghasilkan jumlah calon presiden yang terbatas," kata LaNyalla.
Ditambahkan LaNyalla, Presidential Threshold juga menjadi pintu masuk bagi Oligarki Ekonomi untuk membiayai calon presiden yang harus mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk membayar ‘mahar’ terhadap gabungan partai-partai tersebut.
"Lalu Oligarki Ekonomi bisa dengan mudah mengendalikan kebijakan negara melalui Presiden yang berhutang budi kepada mereka," ucap dia.
Presidential Threshold membelenggu partai politik sehingga tidak bisa mencalonkan kader-kader terbaik. Karena terpaksa harus bergabung dengan Partai Politik lain, meskipun secara platform perjuangan partai sangat berbeda.
Presidential Threshold juga menghasilkan bagi-bagi kursi maupun jabatan lain untuk parpol koalisi yang terpaksa bergabung dan tidak bisa mengusung kadernya.
"Lebih krusial lagi koalisi Partai Politik yang besar ini membuat mekanisme check and balances legislatif terhadap Eksekutif lemah. Yang terjadi kemudian DPR RI menjadi stempel kebijakan pemerintah," lanjutnya.
Ditambahkannya Presidential Threshold juga sama sekali tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar, Pasal 6A. Sehingga Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sama sekali tidak derivatif terhadap Konstitusi.
Ambang batas pencalonan presiden sangat mungkin mengakibatkan sistem tata negara stuck atau macet.
"Bahkan Pilpres bisa tertunda jika partai politik kompak hanya mendaftarkan satu pasang calon, melalui Gabungan yang berjumlah lebih dari 80 persen kursi di
DPR atau lebih Dari 75 persen suara sah Pemilu. Karena Undang-Undang Nomor 7/2017 tidak mengatur jalan keluar apabila pendaftar hanya satu pasang," papar dia.
"Belum lagi polarisasi bangsa ini juga terjadi akibat PT tersebut. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia menjadi lemah," tegasnya.
Karena itulah, lanjutnya, solusi dari permasalahan tersebut adalah di Mahkamah Konstitusi. Makanya DPD RI secara kelembagaan melakukan judicial review.
"Ini sengketa lembaga. Seharusnya MK melihat di dalam Konstitusi kita tak ada itu aturan ambang batas. Diminta atau tidak harusnya dibatalkan pasal 222 itu. Adanya MK ini untuk menjaga konstitusi. Kalau jelas melanggar Konstitusi harusnya dibatalkan," tukas dia.
Dikatakan LaNyalla, DPD RI akan memperjuangkan penghapusan PT 20 persen tersebut. Karena yang dilawan adalah ketidakbenaran dan ketidakadilan.
"Kita harus punya satu keyakinan akan menang di MK dan pasal 222 dicabut oleh MK. Saya tidak mau berandai-andai, jika ditolak. Karena artinya dia sengaja menghancurkan Indonesia. Kalau ditolak itu menjadi trigger munculnya people power. Tugas rakyat memperjuangkan semua ini," ujar LaNyalla.
Disampaikan juga oleh LaNyalla bahwa PT 20 persen menunjukkan adanya hegemoni partai politik di negara ini. Sangat tidak adil jika hanya partai politik yang diberi peran besar. Karena negara ini merdeka bukan karena partai politik. Negara ini merdeka karena perjuangan civil society seperti ulama, raja-raja nusantara dan lainnya.
"Kenapa kita diatur sama partai politik. Bukan saya melawan parpol tetapi ini perjuangan supaya ada keadilan," ucap dia.
Senada dengan Ketua DPD RI, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein mengatakan bahwa upaya selamatkan Indonesia secara yudisial masih bisa dilakukan jika ada kesadaran dari MK untuk membatalkan UU No 7 Tentang Pemilu khususnya Pasal 222.
"Karena secara kasat mata dan jelas UU tersebut terutama pasal 222 bertentangan dengan UUD 45 pasal 6 ayat 3 karena tidak menyebutkan harus 20 persen kursi DPR. Oleh karenanya MK diharap memutuskan dan menerima Peninjauan UU yang diajukan oleh siapapun, agar bangsa ini selamat dan maju di masa depan," katanya.