LaNyalla Dorong Jatim Jadi Contoh Percepatan Pembangunan
LaNyalla Dorong Jatim Jadi Contoh Percepatan Pembangunan di Indonesia
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dapat menjadi percontohan dalam pecepatan pembangunan.
Dalam Focus Grup Discussion (FGD) dengan topik Peran DPD Dalam Implementasi Percepatan Perpres Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Pembangunan Kawasan di Jawa Timur, di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Senin 23 November 2020, LaNyalla mengatakan, DPD RI Ingin melihat secara konkret bagaimana Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam pelakasanaan Pepres tersebut.
Sebab, dalam PP 80 tahun 2019 sumber pendanaan proyek strategis dapat diambil dari APBD, APBN, BUMN, BUMD, swasta murni, dan KPBU. Di mana, dalam hal ini KPBDU memiliki porsi sebesar 46 persen.
Melalui FGD tersebut, LaNyalla berharap dapat didiskusikan mengenai porsi besaran pendanaan itu, termasuk soal apa yang harus disiapkan daerah dan bagaimana tahapannya.
“Semua itu harus terjawab dalam FGD pagi ini," kata LaNyalla.
Ia kemudian menyinggung mengenai cita-cita kemerdekaan Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945, di antaranya adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Dan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi adalah salah satu prasyarat menuju keadilan dan kemakmuran rakyat.
“Oleh karena itu, DPD RI, sebagai wakil daerah sangat peduli dengan isu percepatan pembangunan di daerah. Salah satunya, dengan berupaya membantu mempercepat implementasi Perpres Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan di Jawa Timur tersebut," tuturnya.
Apalagi, lanjutnya, sesuai tupoksi dari DPD RI adalah melakukan evaluasi dan monitoring atas Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah yang kemudian dikomunikasikan dengan Pemerintah Pusat.
Atas dasar itu, LaNyalla mengatakan, DPD perlu mengecek apakah terdapat kesulitan dan hambatan dalam penerapan Perpres 80 Tahun 2019 akibat terbentur dengan Peraturan Daerah yang telah berlaku di daerah.
“Jangan sampai Peraturan Daerah tersebut justru menjadi penghalang atau hambatan bagi penerapan gagasan besar dan percepatan pembangunan kawasan yang termaktub di dalam Perpres tersebut," kata mantan Ketum KADIN Jatim ini.
“Ke depan kita harus punya keyakinan agar pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 7 hingga 9 persen, namun dengan pemerataan antar kelas sosial, antar daerah dan antar sektor yang lebih baik," sambung mantan Ketua Umum KADIN Jatim itu.