Lantik Fungsional Lumajang, Wabup: Ini Bagian Reformasi Birokrasi
Sebanyak 262 pejabat administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah dalam rangka penyetaraan jabatan fungsional di Pendopo Arya Wiraraja Kabupaten Lumajang..
Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperwati dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penyetaraan jabatan fungsional tersebut merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi dan reformasi birokrasi.
"Ini adalah bagian dari penyederhanaan birokrasi, bagian dari reformasi birokrasi yang harus diikuti dengan efektif dan efisiensi kinerja aparatur," ungkapnya.
Disampaikan Indah Amperwati, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Beberapa tahapan penyederhanaan birokrasi meliputi penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja.
Indah Amperwati juga menjelaskan ada beberapa jabatan administrator yang dapat dipertimbangkan untuk tidak dilakukan penyetaraan jabatan fungsional, harus memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa serta memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan dan otorisasi, legalisasi, pengesahan dan persetujuan dokumen atau kewenangan kewilayahan.
Wabup meminta para aparatur sipil negara yang disetarakan jabatan fungsional untuk tidak cemas karena status alih jabatan dari pejabat administrator menjadi fungsional.
"Jangan galau, jangan cemas karena beralih ke fungsional," pungkas Indah Amperwati.