Lanjut Penyidikan, Polda Jatim Belum Tangkap Anak Kiai Jombang
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akan tetap melanjutkan proses penyidikan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak kiai Muchtar Mu’thi pengasuh pondok pesantren Thoriqoh Shiddiqiyah yakni Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) terhadap seorang santriwati.
Penyidikan akan terus dilanjutkan pasca keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menolak gugatan praperadilan MSAT kepada Kapolda Jatim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. "Polda Jatim tetap memproses penyidikannya secara profesional," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Sabtu 18 Desember 2021.
Meski begitu ia mengaku belum mengetahui kapan tersangka akan dilakukan penahanan. Menurutnya, hal itu akan menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. "Tetap sesuai prosedur tentunya," imbuhnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melakukan pelaporan ke Polda Jatim atas dugaan pencabulan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Selama disidik oleh Polres Jombang, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.
Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa menahan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dilakukan oleh aparat namun dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.
MSAT, lalu menggugat Kapolda Jawa Timur (Jatim) karena menganggap penetapan tersangka kepada dirinya tidak sah, sehingga ia pun mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi Rp100 juta dan memulihkan nama baiknya.
Gugatan itu diterima dan terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. Hingga akhirnya, PN Surabaya secara resmi menolak gugatan tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.
Advertisement