Lanjut Makan Sahur Meski Azan Subuh? Itu Contoh Ijtihad Abal-abal
Di media sosial, ada sekelompok orang yang mendakwahkan boleh lanjut makan sahur saat telah azan Subuh. Tapi, bagaimana sesungguhnya ibadah puasa dimulai? Benarkah bila imsak, tak lagi diperbolehkan makan sahur?
Berikut jawaban dari Ust Abdul Wahab Ahmad, dosen Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember:
Dalam ilmu ushul fiqh, ijtihad langsung pada Al-Qur’an dan hadis adalah ranahnya para ulama yang sudah mumpuni dengan seperangkat ilmu kelas berat. Tak semua yang disebut ulama layak berijtihad, kebanyakan hanya layak ikut ijtihad ulama lain yang lebih ahli. Apalagi bukan ulama, maka sama sekali bukan tempatnya berijtihad. Kalau dipaksa, maka akan jadi ijtihad abal-abal. Seolah-olah ijtihad padahal hanya ngawur yang ada.
Ada satu contoh ijtihad abal-abal yang biasanya muncul tiap Ramadan, yakni soal kebolehan makan/minum saat adzan subuh sudah terdengar. Anda boleh tertawa, sudah subuh kok lanjut makan? Hahaha... Ya namanya juga abal-abal, wajarlah.
Fatwa abal-abal ini berdasar pada hadis berikut:
إذا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
“Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan wadah makanan ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkannya hingga dia menyelesaikan hajatnya (makan).” (HR. Abu Daud)
"Nah kelihatan bener bukan bahwa boleh makan saat sudah adzan? Tuh Rasulullah sendiri yang bersabda. Dasar orang-orang bodoh semua selama ini malah membuat bid'ah melarang apa yang diperbolehan Rasulullah. Mau ikut ulama yang tak maksum apa ikut Rasulullah sih orang-orang itu? " Kira-kira begini pikiran mujtahid abal-abal yang merasa menemukan hadis baru yang dikiranya para ulama selama 14 abad tak ada yang tahu itu.
Padahal, an-Nida' atau adzan di sana bukan adzan subuh seperti dia sangka melainkan adzannya sahabat Bilal untuk membangunkan orang sebelum subuh. Di masa Nabi ada dua adzan; adzan pertama adalah adzannya Bilal sebelum fajar dan kedua adalah adzannya Ibnu Ummi Maktum yang dilakukan saat fajar subuh telah tiba.
Instruksi Rasulullah SAW
Instruksi Nabi Muhammad pada para sahabat tentang masing-masing adzan itu adalah sebagai berikut:
إِنَّ بِلاَلًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
"Sesungguhnya Bilal melakukan adzan di malam hari, maka teruslah makan dan minun sampai Ibnu Ummi Maktum adzan". (HR. Bukhari)
Nah jelas bukan, Nabi Muhammad bukan menyuruh orang yang mau berpuasa agar terus menghabiskan makan minumnya saat mendengar suara adzan subuh. Mustahil ini terjadi sebab ayatnya sudah sedemikian jelas menyatakan batas kebolehan makan adalah sebagai berikut :
حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar...” (QS Al-Baqarah: 187)
Jadi, sudah jelas bukan salahnya fatwa boleh terus makan saat adzan subuh itu di sebelah mana?
Itulah contoh ijtihad abal-abal yang dilakukan mujtahid abal-abal. Bila anda menemukannya berseliweran di WhatsApp, Facebook atau medsos lainnya, maka tersenyumlah sebab anda bisa menjadi saksi sejarah bahwa orang sok tahu soal agama itu ada.
Imam Syafi'i dan Waktu Imsak
Waktu Imsak versi imam as-Syafi`i -Rahimahullah-
Dalam kitab al-Umm, beliau berkata:
(قَالَ الشَّافِعِيُّ) : وَاسْتُحِبَّ التَّأَنِّي بِالسُّحُورِ مَا لَمْ يَكُنْ فِي وَقْتٍ مُقَارِبٍ يَخَافُ أَنْ يَكُونَ الْفَجْرُ طَلَعَ ؛ فَإِنِّي أُحِبُّ قَطْعَهُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ ، فَإِنْ طَلَعَ الْفَجْرُ وَفِي فِيهِ شَيْءٌ قَدْ أَدْخَلَهُ وَمَضَغَهُ لَفَظَهُ.
[الشافعي ، الأم للشافعي : 2/105]
"Dan 'dianjurkan' menunda makan sahur, selama itu tidak dilakukan pada waktu mepet, sehingga dikhawatirkan fajar telah terbit, karena saya 'memilih' menghentikan sahur pada kondisi seperti itu.
Jika fajar ternyata telah terbit, sementara dalam mulutnya ada sesuatu yang sudah masuk dan dikunyah, maka hendaknya ia keluarkan kembali".
Wallahua`lam.
Advertisement