Langkah Tegas BRI KC Jember Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Fraud
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan mantan pegawai Bank BRI, berinisial H dan S, dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif. Keduanya memanipulasi data nasabah pemohon KUR di Kantor Unit BRI Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kasus tersebut dilakukan sejak Juni 2023 hingga November 2023. Hasilnya ditemukan dugaan tindak pidana korupsi. Pelaku membuat seolah-olah penerima dana KUR memiliki usaha. Padahal faktanya, para nasabah tersebut tidak punya kegiatan kewirausahaan apa pun.
Terkait dengan pemberitaan tersebut, BRI KC Jember menegaskan pihaknya memiliki langkah untuk menciptakan lingkungan kerja bebas fraud (kecurangan):
Kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang (KC) Jember. Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja.
Atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) bagi oknum pekerja pada 31 Oktober 2023 lalu.
Selanjutnya, BRI menyerahkan penyelesaian kasus tersebut sepenuhnya melalui ranah hukum, serta memberikan apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses laporan BRI tersebut sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.
BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.
Mohamad Sukari
Pemimpin Cabang BRI Jember