Langkah Pemkab Tarik Investor Berinvestasi di Bumi Majapahit
Berbagai terobosan dikeluarkan Pemkab Mojokerto, guna menarik para investor untuk berinvestasi di Bumi Majapahit. Salah satunya ialah membenahi regulasi yang selama ini dianggap rancu sehingga menyulitkan para investor.
Salah satunya, Perbup Mojokerto Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Dimana dalam regulasi tersebut, ada klausul atau pasal yang dianggap rancu terkait syarat pengajuan site plan. Dimana pemohon site plan harus melampirkan foto copy bukti surat penguasaan lahan.
Dokumen tersebut terdiri dari sertifikat atas nama pemohon, peta bidang yang disahkan Kantor Pertanahan setempat atas nama pemohon dan atau akta jual beli (AJB)/akta pelepasan hak/akta sewa menyewa/akta hibah/akta waris yang dilampiri sertifikat dan peta bidang yang disahkan oleh Kantor Pertanahan setempat terhadap persil tanah yang menjadi obyek jual beli/pelepasan/sewa menyewa/hibah/waris.
“Kalau sudah ada sertifikat, AJB tidak perlu, karena proses menuju sertifikat melalui AJB. Sebenarnya kalau sudah ada sertifikat sudah cukup,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto, Dedy Muhartadi, Kamis 13 Juli 2023.
Untuk itu, DPMPTSP Kabupaten Mojokerto akan melakukan berbagai terobosan baru dalam proses pelayanan perizinan. Pihaknya akan melakukan kajian terhadap regulasi-regulasi yang ada. Dimana jika ditemukan adanya kerancuan dalam klausul regulasi bisa segera dikonsultasikan ke instansi lainnya.
“Rencana kami mau komunikasi dengan Bagian Hukum, karena pasal seperti itu tidak efektif. Sehingga harus diubah agar efektif dan efisien, kasihan para pengusaha,” ucap Dedy Muhartadi.
Selain itu, revisi Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012-2032 juga masih ditunggu kelanjutannya. Sebab, Perda ini menjadi acuan untuk menyusun rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Mojokerto.
“Revisi Perda RTRW belum selesai sampai sekarang. Sebenarnya sudah mau jadi, ternyata ada LSD (Lahan Sawah Dilindungi), jadi, harus menyesuaikan. Pengusaha mau masuk melihat RDTR yang dasarnya Perda RTRW, ini belum bisa dibuat,” ungkap Dedy Muhartadi.
Selain membenahi regulasi, pihaknya bakal meningkatkan pelayanan dalam pengurusan proses perizinan. Dedy Muhartadi ingin mengembangkan aplikasi izin.mojokertokab.go.id agar bisa melayani izin reklame dan izin satuan pendidikan yang belum diakomodasi OSS RBA.
Di sisi lain, Dedy Muhartadi juga akan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat yang kesulitan mengurus izin melalui OSS RBA. Pihaknya juga akan mendampingi para pelaku usaha dalam membuat laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), serta mengintegrasikan pelayanan dalam Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Renovasi MPP tahun ini selesai, PAK nanti kami lengkapi peralatannya sehingga tahun depan sudah beroperasi. Kami juga akan meningkatkan koordinasi dengan dinas teknis yang memberikan rekomendasi, sehingga proses pelayanan perizinan akan cepat,” pungkasnya.
Advertisement